Pokok Perkara
:
Pengujian Pasal 1 butir 3, Pasal 77 ayat (1), dan Pasal 109 ayat (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Pengujian Materiil; Judicial Review; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Iwan Kurniawan, S.H.; Bahrul Ilmi Yakup, SH. MH. CGL.; Meizaldi Mufti, SH.; Pasal 1 butir 3, pasal 77 ayat (1), pasal 109 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986; UU Nomor 9/2004; UU Nomor 51/2009; UU PTUN; Pasal 226 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981; Ipso jure; in litis; norma batang tubuh; norma pokok pikiran; filosofi Pembukaan UUD 1945; Pasal 28D ayat (1), pasal 28H ayat (2) UUD 1945; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 224 Kelurahan Demang Lebar Daun Palembang; Surat Ukur (SU) Nomor 60/D.L.Daun/2004; tanah; sengketa tanah; hak milik tanah; Dra. Hj. Nurwati binti A. Wahab; Nico Arsa Utama, S.Kom; Akta Pengoperan Hak Nomor 171/PH/19.I/2008; Drs. Sadaruddin Hadjar, M.Si, Camat Ilir Barat I Palembang; PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah); Notaris; Pengadilan Negeri; Perkara Nomor 120/Pdt/G/2008/ PN.PLG; Pengadilan Tinggi; Putusan Nomor 55/PDT/2009/PT.PLG; Naik Banding; Kasasi; Mahkamah Agung (MA); Register Nomor 297K/PDT/2010; Perkara PTUN Nomor 27/G/TUN/2010/PTUN-PLG; Majelis Hakim Indra Kesuma Nusantara, SH., Nenny Frantika, SH.MH dan Ayi Solehuddin, SH.MH.; onwetzekerheids; multi tafsir; Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004; in casu; Kodifikasi Hukum (Code) Napoleon Bonaparte; Putusan MA Nomor 445K/TUN/2005; Putusan MA Nomor 61K/TUN/2006; Fadzlun Budi S.N.