Nomor
:
36/PHP.GUB-XVI/2018
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU UTARA Tahun 2018
Pemohon
:
K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc. dan Ir. M. Al Yasin Ali, M.MT.
Amar Putusan
:
1.Menyatakan telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan DPT dalam pemungutan suara di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta pelanggaran di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018;
2.Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU UTARA Tahun 2018