Nomor
:
61/PHP.BUP-XVI/2018
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018
Pemohon
:
Drs. Obed Naitboho, M.Si. dan Alexander Kase, S.Pd. K.
Amar Putusan
:
1.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018 bertempat di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan cara mencocokkan Formulir C1-KWK asli berhologram dengan Formulir C1 Plano-KWK asli berhologram, dengan disaksikan oleh saksi Pemohon dan Pihak Terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018