Nomor
:
33/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011
Amar Putusan
:
Putusan Akhir
Kata Kunci
:
kabupaten tebo; H. Sukandar, S.Kom., M.Si; H. Sukandar, S.Kom., M.Si; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo; Keputusan Nomor 6/BA KPUTB/2011, tanggal 15 Maret 2011; pemungutan suara ulang; 90 (sembilan puluh) hari