Nomor
:
91/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011
Amar Putusan
:
Dikabulkan sebagian
Kata Kunci
:
kabupaten buton, putusan akhir, ketetapan, La Uku, partai koalisi, partai pendukung, gabungan partai politik, dualisme kepengurusan, dukungan ganda, prosentase suara, bakal pasangan calon, syarat pengajuan, gugatan, PTUN Kendari, penetapan pasangan calon, pemungutan suara ulang, syarat minimal