Nomor
:
121/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011
Pemohon
:
Mohammad Ramdhan Pomanto dan H. Sofyan Puhi
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Pemilukada 2011; election; Provinsi Gorontalo; Gubernur; Pemohon tidak mempunyai legal standing; pencalonan; Pemohon bakal calon; pencalonan oleh DPW Partai; pencalonan ganda; PAN; Partai Amanat Nasional; penetapan pasangan calon sebagai objek; mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; permohonan tidak dapat diterima;