Nomor
:
68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir:
1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu:
68-14-33/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Papua 1. Papua DPR RI Posita dan petitum tidak bersesuaian
2. Papua 6 DPRD Provinsi
Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dałam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 (selanjutnya disebut Keputusan KPU Nomor 987/2019) dan tidak mencantum perolehan suara yang benar menurut Pemohon
3. Keerom 1 DPRD Kabupaten Mempersoalkan suara partai lain tanpa menyebutkan suara Pemohon
4. Waropen 2 DPRD Kabupaten Posita dan petitum tidak bersesuaian
5. Puncak Jaya 3 DPRD Kabupaten Terdapat dua permohonan yang saling bertentangan untuk Dapil Puncak Jaya 3
6. Sarmi 2 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 tetapi Keputusan KPU Kabupaten
7. Sarmi 3 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 tetapi Keputusan KPU Kabupaten
8. Nabire 4 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 tetapi Keputusan KPU Kabupaten
9. Mimika 1 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019
10. Lanny Jaya 1 DPRD Kabupaten Pada permohonan pertama, permohonan diajukan untuk Provinsi Papua Barat kemudian diperbaiki tetapi perbaikan melewati waktu 3x24 jam ke 2
2. Asmat 1 DPRD Kabupaten (Perseorangan) Permohonan untuk Dapil Asmat 1 Ditarik oleh DPP Partai Amanat Nasional
2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019