Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 201-05-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230187
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
44-13-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 44-13-27/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan DPRD Kab. Bantaeng 3 Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya mempersoalkan 42 TPS di Kecamatan Tompobulu tetapi di petitum meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Tompobulu Kab. Bantaeng. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230136
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 199-05-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230145
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
102-10-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 102-10-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230130
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
110-10-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 110-10-27/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230178
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Demokrat
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 47-14-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Jawa Barat DPR RI Jawa Barat I Permohonan ditarik. DPRD Kota Depok 2 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Indramayu 3 Pemohon tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019). DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230149
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya (Golkar)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230154
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 13-01-29/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10-BA/7406/KPU-Kab/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230244
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 16-01-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat DPRD Kab. Subang 7 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. DPRD Kota Tasikmalaya 1 Pemohon tidak hadir. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230204
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 18-01-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230174
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
File Pendukung
:
< 1 ... 127 128 129 130 131 132 133 ... 417 >