Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 47%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 885 23%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3851100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
14
Sep
2023
14:02 WIB
Nomor
:
42/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon
:
    Arifin Purwanto, S.H.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
231699
Kata Kunci
:
jangka waktu keberlakuan perpanjangan SIM
File Pendukung
:
30
Aug
2023
15:31 WIB
Nomor
:
72/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pemohon
:
    Hasanuddin Rahman Daeng Naja
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232455
Kata Kunci
:
masa jabatan anggota BWI, diskriminasi masa jabatan
File Pendukung
:
30
Aug
2023
15:07 WIB
Nomor
:
76/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon
:
    Mahmudi
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232426
Kata Kunci
:
konstitusionalitas larangan perangkat desa sebagai pengurus partai politik, independensi perangkat desa
File Pendukung
:
30
Aug
2023
14:43 WIB
Nomor
:
77/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon
:
    Risky Kurniawan
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231648
Kata Kunci
:
pembatasan masa jabatan, ketua umum partai politik, periode ketua umum parpol
File Pendukung
:
30
Aug
2023
14:31 WIB
Nomor
:
74/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Osea Petege
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
231802
Kata Kunci
:
kedudukan KPU kabupaten/kota, seleksi calon anggota KPU
File Pendukung
:
30
Aug
2023
13:55 WIB
Nomor
:
75/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon
:
    Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231607
Kata Kunci
:
larangan rangkap jabatan, partai politik, pendiri dan pengurus
File Pendukung
:
15
Aug
2023
14:57 WIB
Nomor
:
73/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon
:
    Leon Maulana Mirza Pasha
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231899
Kata Kunci
:
kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi
File Pendukung
:
15
Aug
2023
14:43 WIB
Nomor
:
68/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
    Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yand diwakili oleh Boyamin bin Saiman sebagai Koordinator (Pemohon I) dan Christophorus Harno (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231971
Kata Kunci
:
masa jabatan pimpinan KPK, keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022
File Pendukung
:
15
Aug
2023
14:21 WIB
Nomor
:
65/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Handrey Mantiri sebagai Pemohon I dan Ong Yenny sebagai Pemohon II
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
232008
Kata Kunci
:
larangan kampnye pemilu, kampnye di tempat ibadah
File Pendukung
:
15
Aug
2023
13:45 WIB
Nomor
:
30/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
    Jovi Andrea Bachtiar
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
231808
Kata Kunci
:
syarat rekrutmen Jaksa Agung, jabatan non politik, checks and balances
File Pendukung
:
< 1 ... 10 11 12 13 14 15 16 ... 181 >