Nomor
:
245-06-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai
permohonan Pemohon kabur;
2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Alor 4
DPRD Kabupaten Alor;
2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019