Aoakah setiap perkara yg sudah didaftar dan diperbaiki permohonannya akan disidang atau akan di lakukan sidang pendahuluan untuk menentukan apakah srlisih suara 1,5 terpenuhi untuk penduduk 250500 penduduk MK no 6 2020.ataulah klau sudah diregistrasi ap3 otomatis akan disidang pokok perkaranya
Di Jawaban Pada Tanggal : 02-01-2021
Mengenai Sidang Pemeriksaan Pendahuluan:
Pemeriksaan Pendahuluan diatur dalam Pasal 36 dan 37 PMK Nomor 6/2020.
Sidang ini dilaksanakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan, mengesahkan alat bukti Pemohon, serta penyampaian hasil penetapan sebagai Pihak Terkait
Mengenai perkara yang sudah diregistrasi:
Setiap perkara yang telah dregistrasi (dicatat dalam E-BRPK) dan mendapatkan nomer perkara akan memasuki tahap berikutnya yaitu Pemberitahuan hari sidang pertama pada tanggal 18-20 Januari 2021 Adapun sidang pendahuluan akan digelar pada 26-29 Januari 2021 (tahapan ini diatur dalam PMK No 7 Tahun 2020 khususnya pada lampiran halaman 92)
Berikut link PMK Nomor 7/2020 : https://online.fliphtml5.com/zqllp/ycqe/
untuk lebih mudahnya mengetahui alur/tahapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK dari awal sampai akhir, silahkan unduh infografis pada link berikut:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=6