Nomor
:
113-10-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan permohonan Nomor 113-10-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
ditarik kembali;
3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas
permohonan Pemohon.
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019