Nomor
:
151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Provinsi Kota Dapil Makassar 4 (perseorangan atas nama Kasrudi) ditarik kembali.
2. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Maros 1 (perseorangan atas nama Muhammad Ilyas) tidak dapat diterima.
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019