Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1809 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3949100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
06
Jun
2024
12:42 WIB
Nomor
:
82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Amanat Nasional
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
492
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
12:18 WIB
Nomor
:
59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Dapil BEKASI 2 Tahun 2024
Pemohon
:
    DR. LYDIA FRANSISCA, S.H., M.Kn.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok Permohonan Pemohon kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
723
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Dapil BEKASI 2 Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
12:09 WIB
Nomor
:
90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai NasDem
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 90-01-05-12/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I (Partai Golkar) berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
691
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
11:56 WIB
Nomor
:
94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3 harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Kota Bogor; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor Daerah Pemilihan Kota Bogor 3; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Penyandingan Suara C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota pada TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 3 Kelurahan Gunung Batu, TPS 36 Kelurahan Curug, TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, TPS 32 Kelurahan Semplak, TPS 20 Kelurahan Pasir Kuda, TPS 45 Kelurahan Sindang Barang, TPS 44 Kelurahan Bubulak, TPS 15 Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat terhadap perolehan suara Partai Golkar, dan TPS 02 Kelurahan Cilendek Barat, TPS 027 Kelurahan Pasir Jaya, TPS 008 Kelurahan Pasir Mulya, TPS 001 Kelurahan Cilendek Barat, dan TPS 49 Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat terhadap perolehan suara Partai NasDem untuk pemilihan umum anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan, dan menetapkan hasil perolehan suara Penyandingan Suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kota Bogor, untuk melakukan pengamanan jalannya Penyandingan Suara tersebut sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
457
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
11:36 WIB
Nomor
:
19-01-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
368
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
11:24 WIB
Nomor
:
91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Gerakan Indonesia Raya
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
386
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
11:13 WIB
Nomor
:
04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 04-01-03-36/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi para Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Daerah Pemilihan Puncak 2, Daerah Pemilihan Puncak 3 dan Daerah Pemilihan Puncak 4;
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
699
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
10:51 WIB
Nomor
:
147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
722
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
10:37 WIB
Nomor
:
143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2. 4.Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo. 5.Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 6.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 7.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 8.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
449
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
10:15 WIB
Nomor
:
139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 139-01-17-29/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6; 2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
413
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
File Pendukung
:
< 1 ... 8 9 10 11 12 13 14 ... 418 >