Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Sri Ambarwati, S.E., M.M. sebagai Pemohon I
2. Dani Setiawan, A.Md sebagai Pemohon II
3. H. Mawardi sebagai Pemohon III
Kuasa Pemohon:
Fauzi Novaldi, S.H., M.H. dan Ardian Hamdani, S.H., M.H.,
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Hukum Acara Pidana, Penyidik, Penyidikan, kasus konkrit, permohonan kabur, permohonan provisi, pengaduan, ahli, korupsi, pengadaan, kejaksaan