Nomor
:
128/PHPU.D-XI/2013
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013
Pemohon
:
Drs. H. Achmad, M.Si dan Drs. H. Masrul Kasmy, M.Si (Pasangan Calon Nomor Urut 4)
Kuasa Hukum:
A. Patramijaya, S.H., LL.M,dkk
Amar Putusan
:
Ditolak seluruhnya
Kata Kunci
:
Putaran kedua, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, form C1-KWK.KPU tidak diperoleh saksi Pemohon, Kecamatan Kabupaten Rokan Hilir, ketidaksesuaian dalil Pemohon, Kecamatan Pujut, mobilisasi PNS, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Indragiri Hilir, pencoblosan surat suara tidak terpakai, Kecamatan Siak Hulu, politik uang, Kecamatan Kunto Darussalam, selisih suara sah dan tidak sah.