Pokok Perkara
:
Pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
T.R. Keumangan, S.H., M.H
Kuasa Pemohon:
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Kata Kunci
:
Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; Pemerintahan Daerah; T.R. Keumangan; A. Muhammad Asrun; Calon Kepala Daerah; Konflik kepentingan-Petahana-Incumbent; Nagan Raya; Nanggroe Aceh Darussalam; Permohonan ditarik kembali.