Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Aziz Bestari ST., M.M
Kuasa Pemohon:
Yahdi Basma, S.H
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Undang-Undang tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah; Aziz Bestari; Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolo-Toli-Sulawesi Tengah; Mantan terpidana politik; Kasus surat palsu; Lembaga Pemasyarakatan-Palu; Hak politik; Pidana Penjara; Tindak Pidana; Elected Officials.