Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Adnan Purichta Ichsan, S.H. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2014-2019
Kuasa Pemohon:
1. Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk
2. Mappinawang, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Politik dinasti, hubungan kekerabatan, petahana, incumbent, kompetisi yang fair, sistem pengawasan oleh inspektorat, sistem pengawasan oleh BPKP, diskriminasi, Hak Sipil dan Politik, ICCPR, konflik kepentingan, hubungan darah, ikatan perkawinan, garis keturunan, jeda satu kali masa jabatan, ipso facto, pengunduran diri PNS, elected official, pengunduran diri anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN/BUMD, wajib mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah, pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.