Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Jumanto
2. Fathor Rasyid
Kuasa Pemohon:
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Pengujian undang Undang; Pilkada; Gubernur; Wakil Gubernur; Bupati; Wakil Bupati; Walikota; Wakil Walikota; PERPU; Jabatan Publik; Jabatan Politik; Pencabutan Hak; Hak Dipilih dan Memilih; pidana Penjara; Rehabilitasi; elected officials; reintegrasi sosial; Calon Kepala Daerah