Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Pemilihan Umum; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Dasar; Kepaniteraan; Mahkamah Konstitusi; Bilangan Pembagi Pemilih; electorial threshold; provinsi; kabupaten; kota; partai politik; Hari Sabarno; sistem proporsional; daftar calon terbuka