Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Basuki Agus Suparno sebagai Pemohon I sampai dengan Para Pemohon X
Kuasa Pemohon:
TM. Lutfi Yazid, S.H.,LLM., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Pancasila, Civics-Indonesia, Ideology-Indonesia, Philosophiche grondslaag, Nasionalism-Indonesia, Politics parties-law and legislation, Judicial review-Indonesia, Constitutional law-Indonesia, Constitutional Courts-Indonesia, Indonesia-politics and government-20th century, Indonesia-Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2009-2014, Concurring opinion-Arief Hidayat, Dissenting opinion-Patrialis Akbar, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Ideologi politik, Identitas nasional, Sistem pendidikan Nasional Pancasila, Pendidikan Politik, Empat pilar berbangsa dan bernegara, Hukum Tata Negara, Partai Politik-Undang-Undang dan peraturan, Indonesia-Politik dan pemerintahan-Abad ke-20, Alasan berbeda-Putusan Mahkamah Konstitusi-Arief Hidayat, Pendapat berbeda-Putusan Mahkamah Konstitusi-Patrialis Akbar, Taufik Kiemas, 1942-2013.