Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Herdaru Manfa Luthfie
2. Fajar Kurniawan
Kuasa Pemohon:
Agung Pribadi, S.H., dkk
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Pengujian; konstitusional; legal standing; pemerintah; Herdaru Manfa Luthfie; Fajar Kurniawan; Agung Pribadi; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; pejabat; lembaga negara; Mahkamah Agung; DPR; Presiden; hakim konstitusi; uji kelayakan; transparan, partisipatif; rekrutmen; seleksi; pemilihan; pengajuan; konstitusi;perpu; panel ahli;