Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Afdoli, AP., M.Si. Pegawai Negeri Sipil
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota; Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota; Pemilu Serentak; Mahkamah Konstitusi; KPU;