Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Oei Alimin Sukamto Wijaya
Kuasa Pemohon:
Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHAP; sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan; kehilangan kemerdekaan; distinctive; stigmatisasi; melindungi hak asasi; bertentangan dengan UUD