Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
bawaslu; pemilu; bambang widjojanto; nur hidayat sardini; pasal 93; pasal 94; pasal 95; pasal 111; pasal 112; uu 22/2007; lembaga pengawas pemilu; dewan kehormatan; hadar hafuz gumay; free and fair election; kpu; sistem pemilihan umum; luber dan jurdil; perselisihan bawaslu dan kpu.