Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
:
Pemohon : Sefriths E. D. Nau Kuasa Pemohon : Melkisedek Constantinus Talan, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Daftar Calon Tetap; Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD; Kabupaten Timur Tengah Selatan; Calon Yang Terdaftar; Calon Pengganti yang diajukan Oleh Partai Politik.