Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Pemohon
:
1. Japin; 2. Vitalis Andi; 3. Sakri; dan 4. Ngatimin Alias Keling
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
Perkebunan; Wilayah perkebunan; Petani; Pengusaha perkebunan; Masyarakat adat; Hak guna usaha; Undang-Undang perkebunan; Perusahaan perkebunan; Lahan perkebunan; Silat hulu, desa bantan sari, kecamatan marau, kabupaten ketapang, kalimantan barat; Perkebunan swasta; PT. Kismo handayani; Desa soso, kecamatan gandusari, kabupaten blitar; Surat keputusan menteri agraria tanggal 26 Mei 1964 nomor 49/KA/64; Dusun III suka rakyat desa pergulaan, kecamatan sei rampah, kabupaten serdang bedagai, provinsi sumatera utara; PT. PP. londom sumatera (lonsum) Tbk.; PT. PP Lonsum Tbk.