Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
1. Bambang Supriyanto; 2. Max Boli Sabon; 3. Eddie I. Doloksaribu; 4. Ari Lazuardi Pratama; 5. Muhammad Anshori; 6. Andriko Sugianto Otang.
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
UU Nomor 8 Tahun 2011; UU Nomor 24 Tahun 2011; Mahkamah Konstitusi; Bambang Supriyanto;Max Boli Sabon; Ari Lazuardi Pratama; Eddie I. Doloksaribu; Muhammad Anshori; Andriko Sugianto Otang; Hani Adhani; Pasal 15 ayat (2) huruf b; Dikabulkan sebagian; berijazah doktor dan magister; frasa "dan magister";dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; syarat untuk menjadi hakim konstitusi; Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1); berhak hidup sejahtera lahir dan batin;tujuan pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum;open legal policy;