Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
11
Nov
2015
11:45 WIB
Nomor
:
94/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara
:
Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial [Pasal 30], UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi [Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)], UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 [Pasal 9 ayat (1)], UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman [Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)], UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)]
Pemohon
:
    I Made Sudana
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230197
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
29
Sep
2015
10:30 WIB
Nomor
:
131/PUU-XII/2014
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Riyanti, SH., Kuasa Pemohon: Ai Latifah Fardhiyah, SH., dkk
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
230185
Kata Kunci
:
masa jabatan hakim konstitusi
File Pendukung
:
24
Mar
2015
14:50 WIB
Nomor
:
137/PUU-XII/2014
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    1. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA., dkk sebagai Pemohon I; 2. Agbasi Chika sebagai Pemohon II dengan Kuasa Pemohon Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA dkk.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230386
Kata Kunci
:
undang-undang nomor 24 tahun 2003; undang-undang nomor 8 tahun 2011; perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2003;didit eijayanto; abgasi chika; agbasi chika; antonius sujata; ahmad murad; erdiana; ristan bp simbolon; hanung hudiono; law office idcc&associates; Pasal 55 ayat (1) undang-undang nomor 24 tahun 2003; narkotika; undang-undang nomor 22 tahun 1997; undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika; pasal 1 ayat (5) undang-undang nomor 22 tahun 2004; pasal 24 ayat (1) uud 1945;prinsip kode etik hakim: prinsip kebebasan; prinsip ketidak berpihakan; integritas; kesopanan; kesetaraan; pasal 28D ayat (1); pasal 28H ayat (2); pasal 2I ayat (1); pasal 28I ayat (2); Pasal 28I ayat (5)
File Pendukung
:
24
Apr
2014
16:50 WIB
Nomor
:
28/PUU-XII/2014
Pokok Perkara
:
pengujian materiil konsiderans (“Menimbang”) huruf b, Pasal 1 angka 4 dan angka 5, Pasal 15 ayat (2) huruf i, Pasal 18B, Pasal 18C ayat (2) huruf d dan ayat (5), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27A ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (13) dan ayat (14) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
    Muhammad Joni, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
230290
Kata Kunci
:
ketetapan; penarikan kembali; pencabutan; Muhammad Joni, SH; Perpu MK; pengujian materiil konsiderans; Muhammad Joni, S.H., M.H., DR. Khairul Alwan Nasution, M.M; Fakhrurrozi; Zulhaina Tanamas, S.H; Triono Priyo Santoso, S.H; Baginda Dipamora Siregar, S.H; Irwan Syahrizal, S.Sn., S.H., M.H;
File Pendukung
:
07
Apr
2014
11:25 WIB
Nomor
:
80/PUU-XI/2013
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    1. Herdaru Manfa Luthfie 2. Fajar Kurniawan Kuasa Pemohon: Agung Pribadi, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
230328
Kata Kunci
:
Pengujian; konstitusional; legal standing; pemerintah; Herdaru Manfa Luthfie; Fajar Kurniawan; Agung Pribadi; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; pejabat; lembaga negara; Mahkamah Agung; DPR; Presiden; hakim konstitusi; uji kelayakan; transparan, partisipatif; rekrutmen; seleksi; pemilihan; pengajuan; konstitusi;perpu; panel ahli;
File Pendukung
:
13
Feb
2014
16:40 WIB
Nomor
:
2/PUU-XII/2014
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Gautama Budi Arundhati, S.H., L.L.M., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
230479
Kata Kunci
:
Mahkamah Konstitusi; UU 4/2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014; syarat hakim konstitusi; hakim konstitusi; Panel Ahli; Komisi Yudisial; Mahkamah Agung; DPR; Presiden; Kode Etik
File Pendukung
:
13
Feb
2014
00:00 WIB
Nomor
:
1/PUU-XII/2014
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Dr. A. Muhammad Asrun, S.H, M.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
230518
Kata Kunci
:
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H, M.H.Dkk; Mahkamah Konstitusi; UU 4/2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014; syarat hakim konstitusi; hakim konstitusi; Panel Ahli; Komisi Yudisial; Mahkamah Agung; DPR; Presiden; Kode Etik
File Pendukung
:
30
Jan
2014
16:52 WIB
Nomor
:
94/PUU-XI/2013
Pokok Perkara
:
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    1. Muhammad Joni, SH., M.H 2. DR. Khairul Alwan Nasution, M.M 3. Fakhrurrozi 4. Mukhlis Ahmad, S.H 5. Zulhaina Tanamas, S.H 6. Triono Priyo Santoso, S.H 7. Hadi Ismanto, SH 8. Baginda Dipamora Siregar, SH
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230347
Kata Kunci
:
perubahan undang-undang Mahkamah Konstitusi
File Pendukung
:
30
Jan
2014
16:47 WIB
Nomor
:
93/PUU-XI/2013
Pokok Perkara
:
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    dr. Salim Alkatiri
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230371
Kata Kunci
:
perubahan undang-undang mahkamah konstitusi
File Pendukung
:
30
Jan
2014
16:40 WIB
Nomor
:
92/PUU-XI/2013
Pokok Perkara
:
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    1. Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H. 2. Heru Widodo, S.H., M.Hum. 3. Dorel Almir, S.H., M.Kn. 4. Daniel Tonapa Masiku, S.H. 5. Supriadi Adi, S.H. 6. Syamsuddin, S.H. 7. Dhimas Pradana, S.H. 8. Robikin Emhas, S.H., M.H. 9. Nurul Anifah, S.H. 10.Samsul Huda, S.H., M.H. 11.Hartanto, S.H. 12.Syarif Hidayatullah, S.H., MBA.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230334
Kata Kunci
:
Panel Ahli; Kekuasaan kehakima; Majelis Kehormatan; Kode Etik; Pedoman Perilaku Hakim Konstitus; Perppu Nomor 1 Tahun 2013; Gustav Radbruc; Kemanfaatan; Kepastian; The rule of law principles; Cacat Formil; Cacat Materiil; Doktor Ilmu Hukum
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 6 7 8 >