Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
Pemohon
:
Dra. Hj. Rahmatiah Abbas dan Prof. Dr. Badryah Rifai, S.H
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Educational law and legislation-Indonesia; Education and state Indonesia; Education-Indonesia-finance; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendidikan; Gaji Pendidik; Pendidikan dan negara; Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003; UU APBN Tahun Anggaran 2007; UU Sisdiknas; Rahmatiah Abbas; Badriyah Rifai; Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas; Pasal 31 ayat (4) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Arifin P Soeria Atmadja; Satya Arinanto; PGRI; ISPI; APTISI; UU APBN; "gaji pendidik dan"