Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
Pemohon : Drs. H. Sjachroedin ZP, S.H. , Kuasa Pemohon : Susi Tur Andayani, S.H
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Kata Kunci
:
Pemerintahan Daerah, Pasal 58 huruf q, Pasal 233 ayat (2), Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Incumbent, syarat pengunduran diri bagi calon yang sedang menjabat, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, legal uncertainty, rechtsonzekerheid.