Nomor
:
251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Pemohon
:
Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon berkaitan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan Permohonan Pemohon kabur (obscuur);
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Indragiri Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam DPT dan DPTb yang digunakan pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu kecuali 13 orang yang telah menggunakan hak pilihnya pada TPS 005 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024