Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
06
Jun
2024
16:16 WIB
Nomor
:
226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Tahun 2024; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Kepolisian Resor Kota Tarakan untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
678
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
15:09 WIB
Nomor
:
251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon berkaitan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan Permohonan Pemohon kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Indragiri Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 harus dilakukan pemungutan suara ulang. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5. 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam DPT dan DPTb yang digunakan pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu kecuali 13 orang yang telah menggunakan hak pilihnya pada TPS 005 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
530
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
14:31 WIB
Nomor
:
46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 46-01-17-16/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan Permohonan, dan permohonan Pemohon kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan Kota Serang 1 untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
226
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
12:50 WIB
Nomor
:
51-01-07-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
592
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
10:51 WIB
Nomor
:
147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
577
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
10:15 WIB
Nomor
:
139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 139-01-17-29/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6; 2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
352
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
09:09 WIB
Nomor
:
74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Amanat Nasional
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I dan eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur); Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
481
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
File Pendukung
:
22
May
2024
11:59 WIB
Nomor
:
47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Sophia Laureen Sarmita
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
962
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
22
May
2024
11:40 WIB
Nomor
:
110-01-17-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jambi Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
503
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jambi Tahun 2024
File Pendukung
:
22
May
2024
11:31 WIB
Nomor
:
73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jambi Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5 tidak dapat diterima.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
657
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jambi Tahun 2024
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 6 ... 99 >