Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
10
Jun
2024
10:32 WIB
Nomor
:
170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan
:
Dalam Provisi
Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 170-01-03-26/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024;
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan
1.     Mengabulkan Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
2.     Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala harus ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah;
3.     Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
4.     Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala untuk menetapkan suara yang benar untuk perolehan suara sah Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sebagai berikut:
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pda TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala
Provinsi Sulawesi Tengah
No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

1.
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2
 
 
 
1.
BURHANUDDIN
2
2.
SAPRIZAL
0
3.
INDI APRIANTI
4
4.
ARPAN, S.E.
0
5.
IRFAN
4
6.
DWI JAYANI, S.Pd.
0
7.
KHALIK
0
8.
BALLING, S.S., M.Pd.
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
12



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

2.
PARTAI GERINDRA
1
 
 
 
1.
ASIS RAUF
1
2.
TASLIM
0
3.
AISA
3
4.
RAHMAN
0
5.
YUSUF IDRUS, S.E.
1
6.
RIZKI ARDIANI
0
7.
ASHAR
0
8.
FITRIANI
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
6



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

3.
PDI PERJUANGAN
1
 
 

1.
AMIRUDDIN LAPADA, S.Pd.
0
2.
MOHAMAD RIZKI
9
3.
ELISABET, S.Sos.
0
4.
MOHAMMAD RIFAI, S.Sos.
0
5.
SAPRI
3
6.
Hj. MASTIKA
0
7.
SARIDA
0
8.
KOBER TOMUKA
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
13



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

4.
PARTAI GOLKAR
0
 
 
 
1.
SUBHI, S.Pd.
4
2.
MALIK
0
3.
MATILDA, S.H.
1
4.
ALAMSYAH
1
5.
NAWIR B. PAGESA, S.Pt.
0
6.
PUTRI
0
7.
SITTI NURHAYATI
0
8.
MOH. NUR FADLI, S.M.
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
6



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

5.
PARTAI NasDem
6
 
 
 
1.
ADHA
0
2.
HARTATI NAFISYAH SAMID, S.E.
2
3.
RUSLAN, S.Pd.
9
4.
MUHAMMAD
2
5.
IRIYANTI
58
6.
CIPTO MADYO KARSO
0
7.
YADI
0
8.
RUSTAM LAMAMA
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
77



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

6.
PARTAI BURUH
0
 
 
 
1.
 
0
2.
 
0
3.
 
0
4.
 
0
5.
 
0
6.
 
0
7.
 
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

7.
PARTAI GELORA INDONESIA
0
 
 
 
1.
RAHMAN
0
2.
RIHFAN
0
3.
HENI
0
4.
SAHRAN SAHIDONG
0
5.
WIDYA NINGGRUM
0
6.
ARIA MAJID
0
7.
ROSYANA
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

8.
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
0
 
 
 
1.
NASRUDDIN
2
2.
DJAMALUDDIN
0
3.
MARWATI
1
4.
MOHAMMAD ROISUL
0
5.
JUSRIANI, S.Pd.
0
6.
MUTMAINA
0
7.
ABRAR DJIRIMU
0
8.
MOH. HANDRI OKTORA, S.E.
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
3



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

9.
PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
0
 
 
 
1.
 
0
2.
 
0
3.
 
0
4.
 
0
5.
 
0
6.
 
0
7.
 
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0
 
 


No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

10.
PARTAI HANURA
0
 
 
 
1.
MUHLIS UMAR ALI, S.E.
0
2.
MUHAMMAD ZAKARIA
0
3.
MASNIDASRIANI
0
4.
ANTON
0
5.
ASDAR
0
6.
ISA
0
7.
ARJAT, S.P.
5
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
5



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

11.
PARTAI GARUDA
0
 
 
 
1.
 
0
2.
 
0
3.
 
0
4.
 
0
5.
 
0
6.
 
0
7.
 
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

12.
PARTAI AMANAT NASIONAL
2
 
 
 
1.
IR. EDWARD. KP. ADAM
0
2.
FANDI
0
3.
RISNAWATI, S.H.
0
4.
Drs. ARWIN, S.H.
16
5.
ABRAM
0
6.
ERNA
0
7.
KURNIA, S.Pd.I.
0
8.
IRMAYANI
1
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
19



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

13.
PARTAI BULAN BINTANG
0
 
 
 
1.
 
0
2.
 
0
3.
 
0
4.
 
0
5.
 
0
6.
 
0
7.
 
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

14.
PARTAI DEMOKRAT
1
 
 
 
1.
Drs. MUSTAKIM, M.Si.
0
2.
MULIANA, S.Sos.
0
3.
ANDI WAHYUDI ARMANSYAH WAWO
3
4.
SUJUD SAHWI
0
5.
TUTY MERDEKAWATI
1
6.
MOH. ASHARI, S.H.
0
7.
NI LUH ELINE EVELINE, S.E.
0
8.
MUCHTAR
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
5



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

15.
PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
0
 
 
 
1.
ARDIANSYAH
0
2.
AWILUDIN
0
3.
ASIA AFRIANI
0
4.
HASNAWATI
0
5.
 
0
6.
 
0
7.
 
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

16.
PARTAI PERINDO
0
 
 
 
1.
KELVIN SOPUTRA
6
2.
RACHMITHA AMELIA A.B. TAUT, S.H.
0
3.
TASWIT
0
4.
I KETUT MURDANA
0
5.
GITA OKTAVIANI PRATIWI, S.Pd.
0
6.
MUHAZIR
1
7.
SAHRI. H, S.Sos.
0
8.
MANSYUR DG MALLAWA
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
7



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

17.
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
1
 
 
 
1.
JASRAN
23
2.
RUDIANTO, S.Sos.
0
3.
SABRIANI RIZKI, S.Pd.
0
4.
KAMARUDIN, S.Sos.
0
5.
ALHILAL HAMDY
0
6.
SUKRANI, S.H.
0
7.
ABTAR,S.K.M.
1
8.
FIKLAN, S.H.
1
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
26



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

24
PARTAI UMMAT
0
 
 
 
1.
MASWIN IBRAHIM
0
2.
MEGAWATI
0
3.
 
0
4.
 
0
5.
 
0
6.
 
0
7.
 
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0
 
REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF UNTUK TPS 05 DESA SIOYONG
KECAMATAN DAMPELAS KABUPATEN DONGGALA
PROVINSI SULAWESI TENGAH
No.
NAMA PARTAI
JUMLAH SUARA
1.
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
12
2.
PARTAI GERINDRA
6
3.
PDI PERJUANGAN
13
4.
PARTAI GOLKAR
6
5.
PARTAI NasDem
77
6.
PARTAI BURUH
0
7.
PARTAI GELORA INDONESIA
0
8.
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
3
9.
PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
0
10.
PARTAI HANURA
5
11.
PARTAI GARUDA
0
12.
PARTAI AMANAT NASIONAL
19
13.
PARTAI BULAN BINTANG
0
14.
PARTAI DEMOKRAT
5
15.
PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
0
16.
PARTAI PERINDO
7
17.
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
26
24.
PARTAI UMMAT
0
 
 
 
A
JUMLAH SELURUH SUARA SAH
179



5.     Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
376
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
09:32 WIB
Nomor
:
17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai NasDem
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024. Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eskepsi para Pihak Terkait sepanjang DPRK Jayapura Dapil Kota Jayapura 4 berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 dengan terlebih dahulu menyandingkan Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani, dalam hal terjadi perbedaan antara Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan, maka Termohon harus berpedoman pada Formulir Model C.Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya. 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
454
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
09:15 WIB
Nomor
:
203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Nusantara
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
466
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
20:27 WIB
Nomor
:
57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Amanat Nasional
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
1262
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
16:17 WIB
Nomor
:
179-01-15-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Solidaritas Indonesia
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
-
Di Unduh
:
667
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
09:08 WIB
Nomor
:
78-01-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
559
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
08:54 WIB
Nomor
:
267-01-01-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Selatan Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan Permohonan Pemohon tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
598
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Selatan Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
08:15 WIB
Nomor
:
271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Selatan Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan Permohonan Pemohon kabur. 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
748
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Selatan Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
17:22 WIB
Nomor
:
247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon berkaitan dengan kewenangan Mahkamah dan Permohonan Pemohon kabur (obscuur); 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur (obscuur). Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau sepanjang Daerah Pemilihan Riau 3 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT); 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Daerah Pemilihan Riau 3, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3. 4. Memerintahkan kepada Termohon, untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data DPT pada TPS tersebut dengan ketentuan tidak boleh menambahkan pemilih dari luar DPT pada 31 TPS dimaksud, dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di luar 31 TPS tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Rokan Hulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
680
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
16:57 WIB
Nomor
:
275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai NasDem
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi para Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Daerah Pemilihan Lahat 4 pada 6 (enam) TPS yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat pada Daerah Pemilihan Lahat 4 di 6 (enam) TPS yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor Kabupaten Lahat untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
634
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 ... 99 >