Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
10
Jun
2024
16:01 WIB
Nomor
:
221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Amanat Nasional
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 
Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah;
Dalam Pokok Permohonan 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4, harus dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS);
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4; 
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara untuk pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di 18 (delapan belas) TPS Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4, sebagai berikut: TPS 1 Winalo, TPS 1 Timori, TPS 1 Tinagoga, TPS 2 Tinagoga, TPS 1 Alobaga, TPS 1 Wiyembi, TPS 1 Dimbara, TPS 2 Dimbara, TPS 1 Geya, TPS 2 Geya, TPS 3 Geya, TPS 4 Geya, TPS 5 Geya, TPS 1 Wunggilipur, TPS 2 Wunggilipur, TPS 1 Witipur, TPS 1 Nawu, dan TPS 1 Jelepele, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari  sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dalam rangka pelaksanaan amar Putusan ini; 
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Tolikara untuk melakukan pengamanan proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) tersebut sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
1197
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
15:52 WIB
Nomor
:
231-01-05-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai NasDem
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon mengenai kewenangan Mahkamah dan pokok Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait I mengenai kewenangan Mahkamah dan pokok Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). 3. Menolak eksepsi Pihak Terkait II mengenai mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). 4. Menolak eksepsi Pihak Terkait III mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
1003
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
15:35 WIB
Nomor
:
130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 130-01-17-37/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Mei 2024. Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon mengenai kewenangan Mahkamah dan pokok Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
758
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
15:19 WIB
Nomor
:
73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jambi Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 73-01-03-05/PS/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Mei 2024. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait untuk seluruhnya Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Daerah Pemilihan Jambi 2 di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi harus dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Daerah Pemilihan Jambi 2 di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengucapan Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari dalam rangka melaksanakan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi dan Kepolisian Resor Kabupaten Batang Hari untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
1261
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jambi Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
13:59 WIB
Nomor
:
213-01-07-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan Permohonan Pemohon kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
1208
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
13:47 WIB
Nomor
:
248-01-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrat
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 248-01-14-37/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Menolak Eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon; 3. Menolak Eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur); 4. Menolak eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 2 atas nama Hoerlina Pahabol, DPR Papua Pegunungan (Provinsi) Dapil Papua Pegunungan 1, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 7, untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
345
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
13:33 WIB
Nomor
:
48-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil PAPUA PEGUNUNGAN 1 Tahun 2024
Pemohon
:
    EMUS M GWIJANGGE, S.T.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum dan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
535
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil PAPUA PEGUNUNGAN 1 Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
11:59 WIB
Nomor
:
158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil PAPUA PEGUNUNGAN 1 Tahun 2024
Pemohon
:
    FESTUS ASSO
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di Distrik Asotipo, Distrik Popugoba, dan Distrik Maima Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 1 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di Distrik Asotipo, Distrik Popugoba, dan Distrik Maima Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 1; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di seluruh TPS di Distrik Asotipo, Distrik Popugoba, dan Distrik Maima sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Jayawijaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
435
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil PAPUA PEGUNUNGAN 1 Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
11:44 WIB
Nomor
:
185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil JAYAWIJAYA 4 Tahun 2024
Pemohon
:
    IWAN ASSO, S.IP.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 Tahun 2024 di seluruh TPS di Distrik Popugoba sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Jayawijaya untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
703
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil JAYAWIJAYA 4 Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
11:35 WIB
Nomor
:
177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil JAYAWIJAYA 4 Tahun 2024
Pemohon
:
    HERSEN WETAPO, S.H.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan pokok Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan Jayawijaya 4, Distrik Asotipo, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan Jayawijaya 4, di Distrik Asotipo; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 Tahun 2024 di seluruh TPS di Distrik Asotipo sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Jayawijaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
598
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil JAYAWIJAYA 4 Tahun 2024
File Pendukung
:
1 2 3 4 ... 99 >