Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
Pemohon
:
Pemohon 1:
H. Abdullah Tuasikal (Pemda Kab. Maluku Tengah)
Pemohon 2:
Azis Matulete
Muhammad Umarella
R. C. Nikijuluw (DPRD Kab. Maluku Tengah)
Pemohon 3:
Raja Negeri/Kepala Pemerintah Negeri
Kuasa Pemohon:
Chaidir Arief, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
Pemekaran; Pembentukan Kabupaten; Kabupaten Seram Bagian Timur; Kabupaten Seram Bagian Barat; Kabupaten Kepulauan Aru; Provinsi Maluku; Pemerintah Daerah; Negara Hukum.