Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
29
Oct
2009
09:25 WIB
Nomor
:
133/PUU-VII/2009
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
    Pemohon 1 : Bibit S. Rianto Pemohon 2 : Chandra M. Hamzah Kuasa Pemohon : Trimoelja D. Soerjadi, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Putusan Sela
Status
:
-
Di Unduh
:
230634
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Putusan Sela (provisi); menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Menunda pemberhentian Pimpinan KPK; Pemberhentian pimpinan KPK; pimpinan KPK berhenti; pimpinan KPK diberhentikan; setelah dijatuhi pidana; putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; extra ordinary Crimes
File Pendukung
:
< 1 2