Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
Pemohon 1 : Bibit S. Rianto Pemohon 2 : Chandra M. Hamzah Kuasa Pemohon : Trimoelja D. Soerjadi, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Putusan Sela
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Putusan Sela (provisi); menunda pelaksanaan
berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Menunda pemberhentian Pimpinan KPK; Pemberhentian pimpinan KPK; pimpinan KPK berhenti; pimpinan KPK diberhentikan; setelah dijatuhi pidana; putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; extra ordinary Crimes