Pokok Perkara
:
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si.
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis,
Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,
Hukum Pidana,
Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD 1945