Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan Yang Mengganggu Ketertiban Umum juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang
Pemohon
:
Pemohon : 1. Muhammad Chozin A; 2. Adhel Setiawan; 3. Eva Irma M; 4. Syahrimal Akbar Dalimunthe; 5. Muhidin M. Dahlan Kuasa Pemohon : A. Wakil kamal, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Books–Indonesia; Prohibited books–Indonesia; Censorship–Indonesia; Book industries and trade–Indonesia; Undang-Undang tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum; Undang-Undang tentang Sensor Buku Tahun 2004; Pelarangan Buku; Buku-Sensor; Buku-Industri; pengamanan barang cetakan; kejaksaan; muhammad chozin amarullah; pnps; enam jalan menuju tuhan; penyitaan buku; ekstra judicial execution;