Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 250/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Senin (2/2). Humas/Bay

Senin, 02 Februari 2026 | 19:36 WIB

Dibaca: 5906

UU TPKS Telah Memuat Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA, HUMAS MKRI – Keinginan para Pemohon agar negara harus memenuhi hak korban tanpa kecuali dan bersifat absolut, secara universal dalam kondisi khusus karena adanya keadaan di luar kemampuan atau kehendak negara, seperti overmacht dan/atau force majeure yang bisa menjadi penyebab dan mengakibatkan hal tersebut juga tidak mungkin dapat dipenuhi, terutama dalam pemenuhan hak korban, telah terangkum Pasal 66 sampai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh terhadap permohonan Sherly Putri Yulia Santi (Pemohon I), Nadhirotul Khumayroh (Pemohon II), dan Diva Serina Keisha Putri (Pemohon III). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 250/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 67 ayat (2) UU TPKS ini dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/2/2026).

Lebih lanjut Daniel dalam pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan bahwa berkaitan dengan hak korban tersebut meliputi hak atas penanganan, hak atas pelindungan dan hak atas pemulihan, di mana pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Adapun hak korban atas penanganan diatur dalam 41 Pasal 68 UU TPKS yang meliputi hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan dan pemulihan; hak mendapatkan dokumen hasil penanganan; hak atas layanan hukum; hak atas penguatan psikologis; hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan dan perawatan medis; hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban; dan hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.

Selanjutnya, sambung Daniel, hak korban atas pelindungan diatur dalam Pasal 69 UU TPKS yang meliputi penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan; penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan; pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan; pelindungan atas kerahasiaan identitas; pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban;  pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.

Bahkan hak korban atas pemulihan diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU TPKS yang meliputi:  rehabilitasi medis; rehabilitasi mental dan sosial; pemberdayaan sosial; restitusi dan/atau kompensasi; dan reintegrasi sosial. Dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (3) UU TPKS juga diatur pemulihan sebelum dan selama proses peradilan dan setelah proses peradilan. Dengan struktur pengaturan yang demikian, jelas Daniel, penempatan dan rumusan Pasal 67 ayat (2) UU TPKS menjadi norma yang bersifat dinamis dan kontekstual.

 

Prioritas Pemenuhan Hak Korban

Namun demikian, Mahkamah menyatakan bahwa terlepas dari pertimbangan hukum permohonan ini yang berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 67 ayat (2) UU TPKS, penting bagi Mahkamah untuk mengingatkan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah agar selalu dan tetap memprioritaskan pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual yang merupakan kewajiban negara, sehingga korban dapat menerima hak yang penuh dan optimal.

“Terlebih, korban kekerasan seksual kebanyakan dialami oleh perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, diharapkan dengan dipenuhinya hak korban tersebut, korban akan lebih cepat pulih dan merasa tertangani dari dampak kekerasan seksual yang dialami. Dengan demikian, dalil para Pemohon bahwa norma Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sampai Daniel.

Atas pertimbangan hukum tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam Amar Putusan Permohonan ini menyatakan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.


Baca juga:

Kehadiran Negara dalam Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Para Mahasiswi Perkuat Kedudukan Hukum Uji Pemulihan Korban Kekerasan Seksual


Sebagai informasi, Permohonan Nomor 250/PUU-XXIII/2025 diajukan tiga mahasiswi, Sherly Putri Yulia Santi (Pemohon I), Nadhirotul Khumayroh (Pemohon II), dan Diva Serina Keisha Putri (Pemohon III). Para Pemohon mengujikan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (17/12/2025), para Pemohon menyebutkan ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU TPKS bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon menilai frasa "sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban" dalam Pasal 67 ayat (2) UU TPKS membuka ruang hukum yang berpotensi luas bagi negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk melepaskan atau mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan pemulihan kepada korban kekerasan seksual. Dengan alasan antara lain keterbatasan anggaran daerah, kurangnya fasilitas pendukung, atau kondisi geografis yang sulit dijangkau. Hal ini, diperkuat oleh penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam petitum, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 67 ayat (2) UU TPKS yang berbunyi: "Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban." bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban mutlak negara yang pelaksanaannya diprioritaskan tanpa dapat dikesampingkan dengan alasan keterbatasan kondisi anggaran, sarana, atau prasarana."


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 250/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 250/PUU-XXIII/2025