
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
25 Mei 2026
08:42 WIB
No Perkara
:
128/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailul Munadia (Pemohon IV)
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
1092
Kata Kunci
:
keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
25 Mei 2026
08:11 WIB
No Perkara
:
133/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon
:
Fairuz Najwa Sahara Tanjung (Pemohon I), Muhammad Fakhri Hadisyah Putra (Pemohon II), Dela Puspita Ainnur Fadillah (Pemohon III), dan Muhammad Rizky Fadhillah (Pemohon IV)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
338
Kata Kunci
:
kerjasama internasional
25 Mei 2026
08:07 WIB
No Perkara
:
85/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon
:
ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II), Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon III), Popy Desiyantie, S.H., M.H. (Pemohon IV), Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V), Uswatun Hasanah, S.H. (Pemohon VI), Steven Izaac Risakotta, S.H. (Pemohon VII), dan Elyas Marulitua, S.H. (Pemohon VIII)
Amar Putusan
:
1.Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon IV tidak dapat diterima; 2.Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) tidak dapat diterima; 3.Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
248
Kata Kunci
:
frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”, pengajuan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Agung
25 Mei 2026
08:01 WIB
No Perkara
:
14/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon
:
Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
150
Kata Kunci
:
kurator
25 Mei 2026
07:47 WIB
No Perkara
:
181/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon
:
Sandi Ebenezer Situngkir
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
227
Kata Kunci
:
penentuan waktu dimulainya insolvensi
25 Mei 2026
07:30 WIB
No Perkara
:
134/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Pemohon
:
Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. (Pemohon I), Jonswaris Sinaga, S.H. (Pemohon II), Amudin Laia, S.H. (Pemohon III), Tomry Hasudungan Gurning, S.H. (Pemohon IV), Rika Kardela Irama (Pemohon V), dan Yeremia Zebua (Pemohon VI)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
55
Kata Kunci
:
tanggung jawab pengangkut atas kerugian yang diderita karena keterlambatan, jumlah ganti kerugian, pengajuan gugatan
25 Mei 2026
07:30 WIB
No Perkara
:
137/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
Yuli Dahlia (Pemohon I), Peberius Gea (Pemohon II), Endang Kartika (Pemohon III), Muhammad Maulana (Pemohon IV), Indry Victoria Silalahi (Pemohon V), dkk
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
97
Kata Kunci
:
penggeledahan oleh Penyidik dalam keadaan mendesak
25 Mei 2026
07:30 WIB
No Perkara
:
136/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
:
Sandi Silvia
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
51
Kata Kunci
:
pengawasan terhadap advokat
25 Mei 2026
07:30 WIB
No Perkara
:
135/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Sri Wahyuni
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
54
Kata Kunci
:
frasa /"Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan/"
25 Mei 2026
07:16 WIB
No Perkara
:
144/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint)
Pemohon
:
Heru Isdaryadi (Pengadu I) dan Deni Syahputera (Pengadu II)
Amar Putusan
:
Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Berwenang
Di Unduh
:
52
Kata Kunci
:
pengaduan konstitusional (constitutional complaint)
Showing 1 to 10 of 4954