

Kamis, 24 April 2025 | 09:24
Dilihat : 6484JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Timah dan para pengusaha lainnya mengajukan permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurut para Pemohon, pasal yang diuji dimaksud akan menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan negara yang kemudian merugikan hak konstitusional dan menjadi tidak adil bagi para Pemohon karena bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor berbunyi, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”
”Penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor sudah tidak tepat dan tidak memberikan efek jera,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Haryono dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 29/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (24/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Para Pemohon perkara ini antara lain PT Timah Tbk yang diwakili Tenaga Ahli Firdaus Dewilmar dan Division Head Legal I Wayan Riana (Pemohon I); Pegawai Negeri Sipil (PNS) Akhmad Elvian (Pemohon II); Dosen Faisal (Pemohon III); Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang diwakili Sekretaris A. Farhan Aqil Syauqi Pradanta (Pemohon IV); serta Perkumpulan Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya yang diwakili Ketua Umum Nandi Herdiaman (Pemohon V).
Para Pemohon menjelaskan, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 menyebabkan kerugian yang bukan hanya sejumlah harta yang diperoleh dari tindakan korupsi dimaksud, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah IUP sebagaimana telah terbukti dan diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara, dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU tentang Perlindungan Lingkungan Hidup menyebutkan adanya ketentuan pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang.
Sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat, harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi jauh lebih kecil atau tidak sebanding dengan akibat korupsi yang dilakukan berupa kerusakan lingkungan hidup. Dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun, sebanyak Rp 271 triliun merupakan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal.
Sedangkan, para pelaku korupsi hanya dihukum ketentuan untuk mengganti sejumlah yang dinikmati dari tindakan korupsinya. Padahal ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya seperti dibutuhkannya biaya pemulihan lingkungan atas lahan-lahan tambang yang rusak karena tidak direklamasi.
Namun, kata para Pemohon, muncul pertanyaan siapa yang akan membayar sisa kekurangan biaya untuk pemulihan lingkungan hidup. Para Pemohon mengatakan, dengan hanya menghukum para pelaku korupsi sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi maka secara aktual menimbulkan kerugian konstitusional dan bersifat spesifik (khusus) yaitu kerusakan lingkungan hidup di Wilayah IUP Pemohon I yang telah dihitung biaya pemulihan sebesar Rp 271 triliun atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi bahkan tidak menutup kemungkinan negara akan membebankan kepada pemilik IUP untuk bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan yang rusak.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.”
Sidang perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Menurut Suhartoyo, para Pemohon harus menjelaskan argumentasi pertentangan berlakunya norma yang diuji dengan batu uji dalam konstitusi yang digunakan para Pemohon dalam permohonan ini.
“Kami diberikan argumen-argumen dari mana keinginan ini dibangun supaya jangan terbatas nilai kerugian yang dinikmati oleh terpidana saja,” tutur Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 7 Mei 2025.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.,

Pemohon dan Kuasa Hukumnya saat mengikuti sidang Pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (24/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 24 April 2025 | 16:24 WIB
Dibaca: 6484
JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Timah dan para pengusaha lainnya mengajukan permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurut para Pemohon, pasal yang diuji dimaksud akan menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan negara yang kemudian merugikan hak konstitusional dan menjadi tidak adil bagi para Pemohon karena bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor berbunyi, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”
”Penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor sudah tidak tepat dan tidak memberikan efek jera,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Haryono dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 29/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (24/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Para Pemohon perkara ini antara lain PT Timah Tbk yang diwakili Tenaga Ahli Firdaus Dewilmar dan Division Head Legal I Wayan Riana (Pemohon I); Pegawai Negeri Sipil (PNS) Akhmad Elvian (Pemohon II); Dosen Faisal (Pemohon III); Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang diwakili Sekretaris A. Farhan Aqil Syauqi Pradanta (Pemohon IV); serta Perkumpulan Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya yang diwakili Ketua Umum Nandi Herdiaman (Pemohon V).
Para Pemohon menjelaskan, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 menyebabkan kerugian yang bukan hanya sejumlah harta yang diperoleh dari tindakan korupsi dimaksud, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah IUP sebagaimana telah terbukti dan diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara, dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU tentang Perlindungan Lingkungan Hidup menyebutkan adanya ketentuan pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang.
Sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat, harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi jauh lebih kecil atau tidak sebanding dengan akibat korupsi yang dilakukan berupa kerusakan lingkungan hidup. Dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun, sebanyak Rp 271 triliun merupakan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal.
Sedangkan, para pelaku korupsi hanya dihukum ketentuan untuk mengganti sejumlah yang dinikmati dari tindakan korupsinya. Padahal ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya seperti dibutuhkannya biaya pemulihan lingkungan atas lahan-lahan tambang yang rusak karena tidak direklamasi.
Namun, kata para Pemohon, muncul pertanyaan siapa yang akan membayar sisa kekurangan biaya untuk pemulihan lingkungan hidup. Para Pemohon mengatakan, dengan hanya menghukum para pelaku korupsi sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi maka secara aktual menimbulkan kerugian konstitusional dan bersifat spesifik (khusus) yaitu kerusakan lingkungan hidup di Wilayah IUP Pemohon I yang telah dihitung biaya pemulihan sebesar Rp 271 triliun atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi bahkan tidak menutup kemungkinan negara akan membebankan kepada pemilik IUP untuk bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan yang rusak.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.”
Sidang perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Menurut Suhartoyo, para Pemohon harus menjelaskan argumentasi pertentangan berlakunya norma yang diuji dengan batu uji dalam konstitusi yang digunakan para Pemohon dalam permohonan ini.
“Kami diberikan argumen-argumen dari mana keinginan ini dibangun supaya jangan terbatas nilai kerugian yang dinikmati oleh terpidana saja,” tutur Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 7 Mei 2025.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.,