

Selasa, 18 November 2025 | 10:43
Dilihat : 396JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun) pada Selasa (18/11/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Permohonan Perkara Nomor 198/PUU-XXIII/2025 ini diajukan PT Pasaraya International Hedonisarana, pengembang Gedung Menara Sentraya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pemohon mempersoalkan keberlakuan Pasal 50 UU Rusun yang dinilai menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturan rumah susun dengan fungsi bukan hunian atau bersifat komersial.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Dera Puji Lestari, menjelaskan bahwa PT Pasaraya International Hedonisarana merupakan badan hukum privat. Ia juga menegaskan perlunya pencantuman bukti bahwa Direktur Utama PT Pasaraya, Medina, memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam mengajukan permohonan tersebut.
Lebih lanjut Dera menjelaskan mengenai kewenangan MK sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang diuraikan dalam permohonan pada halaman 2 hingga 6. Ia menyampaikan bahwa permohonan terkait rumah susun sebelumnya pernah diuji, namun batu uji yang digunakan berbeda dengan yang diajukan Pemohon saat ini.
Menurut Dera, substansi permohonan ini juga berbeda dari perkara sebelumnya yang telah diputus MK, yaitu Perkara Nomor 62/PUU-XX/2022. Dalam perkara terdahulu, objek permohonan terkait rumah susun hunian atau kondotel yang tidak dapat membentuk Perhimpunan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPSRS). Sementara dalam perkara sekarang, Pemohon mempersoalkan kekosongan hukum bagi rumah susun dengan fungsi komersial.
Baca juga:
PT Pasaraya Uji UU Rumah Susun
Sebelumnya, PT Pasaraya International Hedonisarana (Pemohon) menyebut, Gedung Menara Sentraya merupakan rumah susun komersial yang dikembangkan dan dibangun oleh PT Pasaraya International Hedonisarana di atas lahan seluas 8.605 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01616. Proyek tersebut mulai dibangun pada 2012 dan dipasarkan kepada masyarakat sejak 2013 menggunakan konsep kepemilikan bersama. Dari total 263 unit satuan rumah susun (sarusun) yang tersedia, sebanyak 107 unit telah terjual, sementara 156 unit lainnya masih dikuasai pengembang.
Pemohon menyatakan bahwa transaksi jual beli antara pengembang dan pembeli telah dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). Namun, hingga kini pengesahan pertelaan dan akta pemisahan sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) belum dapat diterbitkan.
“Pemohon tidak dapat memperoleh sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atau yang disebut SHM Sarusun yang merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum,” sebut Christine.
Menurut pemohon, hambatan tersebut terjadi karena Pasal 50 UU Rusun hanya mengatur rumah susun dengan fungsi hunian dan campuran. Sementara rumah susun bukan hunian seperti Menara Sentraya tidak diakomodasi. Akibatnya, pengembang tidak dapat menyelesaikan proses administratif untuk memperoleh SHM Sarusun, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan kerugian konstitusional bagi perusahaan maupun pembeli unit.
Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai kerugian, antara lain risiko gugatan wanprestasi dari konsumen, penurunan kredibilitas usaha, hingga hilangnya kemampuan pemilik unit untuk menjadikan sarusun sebagai agunan perbankan. Kondisi ini, menurut Pemohon, telah menyebabkan ketimpangan penerapan regulasi, mengingat pemerintah daerah sebelumnya telah mengesahkan pertelaan untuk sejumlah rusun komersial lainnya seperti Menara Pertiwi dan Sinar Mas Land Plaza Sudirman melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2021.
Pemohon menilai, ketiadaan pengaturan yang jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil dan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, melalui permohonannya, PT Pasaraya International Hedonisarana meminta MK untuk menyatakan Pasal 50 UU Rusun bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mengatur rumah susun dengan fungsi bukan hunian.
Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 198/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Kuasa hukum Pemohon Pengujian UU Rumah Susun menjelaskan pokok-pokok perbaikan yang telah dilakukan dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Selasa, (18/11/2025). Foto Humas/IlhamWM.


Selasa, 18 November 2025 | 17:43 WIB
Dibaca: 396
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun) pada Selasa (18/11/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Permohonan Perkara Nomor 198/PUU-XXIII/2025 ini diajukan PT Pasaraya International Hedonisarana, pengembang Gedung Menara Sentraya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pemohon mempersoalkan keberlakuan Pasal 50 UU Rusun yang dinilai menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturan rumah susun dengan fungsi bukan hunian atau bersifat komersial.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Dera Puji Lestari, menjelaskan bahwa PT Pasaraya International Hedonisarana merupakan badan hukum privat. Ia juga menegaskan perlunya pencantuman bukti bahwa Direktur Utama PT Pasaraya, Medina, memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam mengajukan permohonan tersebut.
Lebih lanjut Dera menjelaskan mengenai kewenangan MK sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang diuraikan dalam permohonan pada halaman 2 hingga 6. Ia menyampaikan bahwa permohonan terkait rumah susun sebelumnya pernah diuji, namun batu uji yang digunakan berbeda dengan yang diajukan Pemohon saat ini.
Menurut Dera, substansi permohonan ini juga berbeda dari perkara sebelumnya yang telah diputus MK, yaitu Perkara Nomor 62/PUU-XX/2022. Dalam perkara terdahulu, objek permohonan terkait rumah susun hunian atau kondotel yang tidak dapat membentuk Perhimpunan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPSRS). Sementara dalam perkara sekarang, Pemohon mempersoalkan kekosongan hukum bagi rumah susun dengan fungsi komersial.
Baca juga:
PT Pasaraya Uji UU Rumah Susun
Sebelumnya, PT Pasaraya International Hedonisarana (Pemohon) menyebut, Gedung Menara Sentraya merupakan rumah susun komersial yang dikembangkan dan dibangun oleh PT Pasaraya International Hedonisarana di atas lahan seluas 8.605 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01616. Proyek tersebut mulai dibangun pada 2012 dan dipasarkan kepada masyarakat sejak 2013 menggunakan konsep kepemilikan bersama. Dari total 263 unit satuan rumah susun (sarusun) yang tersedia, sebanyak 107 unit telah terjual, sementara 156 unit lainnya masih dikuasai pengembang.
Pemohon menyatakan bahwa transaksi jual beli antara pengembang dan pembeli telah dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). Namun, hingga kini pengesahan pertelaan dan akta pemisahan sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) belum dapat diterbitkan.
“Pemohon tidak dapat memperoleh sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atau yang disebut SHM Sarusun yang merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum,” sebut Christine.
Menurut pemohon, hambatan tersebut terjadi karena Pasal 50 UU Rusun hanya mengatur rumah susun dengan fungsi hunian dan campuran. Sementara rumah susun bukan hunian seperti Menara Sentraya tidak diakomodasi. Akibatnya, pengembang tidak dapat menyelesaikan proses administratif untuk memperoleh SHM Sarusun, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan kerugian konstitusional bagi perusahaan maupun pembeli unit.
Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai kerugian, antara lain risiko gugatan wanprestasi dari konsumen, penurunan kredibilitas usaha, hingga hilangnya kemampuan pemilik unit untuk menjadikan sarusun sebagai agunan perbankan. Kondisi ini, menurut Pemohon, telah menyebabkan ketimpangan penerapan regulasi, mengingat pemerintah daerah sebelumnya telah mengesahkan pertelaan untuk sejumlah rusun komersial lainnya seperti Menara Pertiwi dan Sinar Mas Land Plaza Sudirman melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2021.
Pemohon menilai, ketiadaan pengaturan yang jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil dan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, melalui permohonannya, PT Pasaraya International Hedonisarana meminta MK untuk menyatakan Pasal 50 UU Rusun bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mengatur rumah susun dengan fungsi bukan hunian.
Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 198/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.