

Kamis, 03 Juli 2025 | 03:47
Dilihat : 4072JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 47 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1986 juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 juncto UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Putusan Nomor 77/PUU-XXIII/2025 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (3/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menilai bahwa permohonan para Pemohon menyasar konstitusionalitas frasa dan istilah tersebut, dengan argumentasi bahwa norma-norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kewenangan absolut antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.
Terkait hal tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN). Karena itu, jika terdapat cacat administrasi dalam penerbitannya, pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 9 Tahun 2004. Namun, gugatan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya KTUN.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa sengketa kepemilikan atas tanah bukan keabsahan penerbitan sertifikat—merupakan ranah peradilan umum (pengadilan negeri). Penegasan ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, di antaranya Putusan MA No. 1341/K/Sip/1974 dan Putusan MA No. 93 KTUN/1996, yang menyatakan bahwa KTUN tidak mencakup perkara kepemilikan tanah yang disengketakan secara perdata.
Timbulkan Ketidakpastian Hukum
MK menilai petitum para Pemohon yang menghendaki agar frasa-frasa yang diuji dimaknai secara berbeda justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Permintaan agar pengadilan tata usaha negara dianggap memiliki wewenang absolut dalam semua perkara terkait sertifikat tanah, menurut Mahkamah, akan membuka peluang terjadinya penafsiran baru atas norma yang berlaku.
“Dalil para Pemohon yang menyatakan frasa ‘pengadilan bertugas dan berwenang’ dan ‘pengadilan negeri bertugas dan berwenang’ menimbulkan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Terkait Istilah “Eksepsi”
Menjawab dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penggunaan istilah “eksepsi” dalam Pasal 77 menyebabkan pemeriksaan perkara menjadi panjang dan tidak efisien, MK menjelaskan bahwa upaya hukum terhadap putusan pengadilan tata usaha negara, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung, merupakan bagian dari sistem peradilan yang menjamin keadilan.
Mahkamah menyebutkan bahwa kasasi diatur dalam Pasal 131 UU PTUN dan Pasal 28 ayat (1) huruf a UU MA, yang menyebut Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus permohonan kasasi sebagai upaya hukum terhadap putusan akhir peradilan di bawahnya. Pembatasan terhadap kewenangan ini, termasuk pembatasan terhadap pengajuan eksepsi, menurut Mahkamah, justru bertentangan dengan prinsip akses terhadap keadilan.
“Oleh karena itu, dalil para Pemohon mengenai kata ‘eksepsi’ yang dianggap menghambat terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Ridwan.
Baca juga:
Menambah Kewenangan PTUN Adili Sertifikat Hak Atas Tanah
Advokat yang Minta Penambahan Kewenangan PTUN Ubah Objek Uji Materiil
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis (22/5/2025), Bahrul Ilmi Yakup yang berprofesi sebagai advokat mengajukan permohonan uji materi Pasal 47 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1986 juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 juncto UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan dalam UU PTUN tersebut telah merugikan dirinya secara nyata karena tidak memberikan kepastian hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Pemohon menjelaskan bahwa kerugian tersebut bermula saat ia diminta memberikan pendapat hukum oleh PT Wahana Bara Sentosa pada Juli 2022 terkait sengketa kepemilikan tanah. Setelah memeriksa dokumen dan menelaah peraturan serta yurisprudensi, ia menyimpulkan bahwa perkara tersebut termasuk dalam kewenangan absolut PTUN. Gugatan pun diajukan dan dikabulkan oleh PTUN di tingkat pertama dan banding. Namun, dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan permohonan tidak dapat diterima dengan alasan perkara bukan ranah PTUN, melainkan peradilan umum. Putusan serupa juga dijatuhkan saat perkara diajukan kembali melalui upaya peninjauan kembali (PK). Fakta ini menunjukkan bahwa Pasal 47 dan Pasal 50 UU PTUN tidak memberikan kejelasan mengenai kewenangan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa sertifikat hak atas tanah. Pemohon menilai kedua pasal tersebut sama-sama mengatur soal kewenangan, namun tidak terharmonisasi. Hal ini menimbulkan kebingungan dalam praktik peradilan, terutama terkait sengketa kewenangan absolut antara peradilan umum dan PTUN dalam perkara yang serupa.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 77/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Kamis (3/7/2025). Humas/Bay

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:47 WIB
Dibaca: 4072
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 47 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1986 juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 juncto UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Putusan Nomor 77/PUU-XXIII/2025 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (3/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menilai bahwa permohonan para Pemohon menyasar konstitusionalitas frasa dan istilah tersebut, dengan argumentasi bahwa norma-norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kewenangan absolut antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.
Terkait hal tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN). Karena itu, jika terdapat cacat administrasi dalam penerbitannya, pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 9 Tahun 2004. Namun, gugatan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya KTUN.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa sengketa kepemilikan atas tanah bukan keabsahan penerbitan sertifikat—merupakan ranah peradilan umum (pengadilan negeri). Penegasan ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, di antaranya Putusan MA No. 1341/K/Sip/1974 dan Putusan MA No. 93 KTUN/1996, yang menyatakan bahwa KTUN tidak mencakup perkara kepemilikan tanah yang disengketakan secara perdata.
Timbulkan Ketidakpastian Hukum
MK menilai petitum para Pemohon yang menghendaki agar frasa-frasa yang diuji dimaknai secara berbeda justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Permintaan agar pengadilan tata usaha negara dianggap memiliki wewenang absolut dalam semua perkara terkait sertifikat tanah, menurut Mahkamah, akan membuka peluang terjadinya penafsiran baru atas norma yang berlaku.
“Dalil para Pemohon yang menyatakan frasa ‘pengadilan bertugas dan berwenang’ dan ‘pengadilan negeri bertugas dan berwenang’ menimbulkan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Terkait Istilah “Eksepsi”
Menjawab dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penggunaan istilah “eksepsi” dalam Pasal 77 menyebabkan pemeriksaan perkara menjadi panjang dan tidak efisien, MK menjelaskan bahwa upaya hukum terhadap putusan pengadilan tata usaha negara, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung, merupakan bagian dari sistem peradilan yang menjamin keadilan.
Mahkamah menyebutkan bahwa kasasi diatur dalam Pasal 131 UU PTUN dan Pasal 28 ayat (1) huruf a UU MA, yang menyebut Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus permohonan kasasi sebagai upaya hukum terhadap putusan akhir peradilan di bawahnya. Pembatasan terhadap kewenangan ini, termasuk pembatasan terhadap pengajuan eksepsi, menurut Mahkamah, justru bertentangan dengan prinsip akses terhadap keadilan.
“Oleh karena itu, dalil para Pemohon mengenai kata ‘eksepsi’ yang dianggap menghambat terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Ridwan.
Baca juga:
Menambah Kewenangan PTUN Adili Sertifikat Hak Atas Tanah
Advokat yang Minta Penambahan Kewenangan PTUN Ubah Objek Uji Materiil
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis (22/5/2025), Bahrul Ilmi Yakup yang berprofesi sebagai advokat mengajukan permohonan uji materi Pasal 47 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1986 juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 juncto UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan dalam UU PTUN tersebut telah merugikan dirinya secara nyata karena tidak memberikan kepastian hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Pemohon menjelaskan bahwa kerugian tersebut bermula saat ia diminta memberikan pendapat hukum oleh PT Wahana Bara Sentosa pada Juli 2022 terkait sengketa kepemilikan tanah. Setelah memeriksa dokumen dan menelaah peraturan serta yurisprudensi, ia menyimpulkan bahwa perkara tersebut termasuk dalam kewenangan absolut PTUN. Gugatan pun diajukan dan dikabulkan oleh PTUN di tingkat pertama dan banding. Namun, dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan permohonan tidak dapat diterima dengan alasan perkara bukan ranah PTUN, melainkan peradilan umum. Putusan serupa juga dijatuhkan saat perkara diajukan kembali melalui upaya peninjauan kembali (PK). Fakta ini menunjukkan bahwa Pasal 47 dan Pasal 50 UU PTUN tidak memberikan kejelasan mengenai kewenangan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa sertifikat hak atas tanah. Pemohon menilai kedua pasal tersebut sama-sama mengatur soal kewenangan, namun tidak terharmonisasi. Hal ini menimbulkan kebingungan dalam praktik peradilan, terutama terkait sengketa kewenangan absolut antara peradilan umum dan PTUN dalam perkara yang serupa.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 77/PUU-XXIII/2025