Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Senin (19/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 19 Januari 2026 | 18:19 WIB

Dibaca: 457

MK Minta Pemerintah Prioritaskan Anggaran Preservasi Jalan untuk Perbaikan Jalan Rusak
Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan uji materiil Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ tidak dapat diterima dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah menegaskan tanda atau rambu lalu lintas merupakan bagian perlengkapan jalan yang sangat penting untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan yang dapat digunakan dalam bentuk lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduannya. Apabila terdapat jalan yang rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009.

Demikian pertimbangan hukum Permohonan Nomor 249/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Putusan atas permohonan yang diajukan oleh Wahyu Nuur Sa’diyah (Pemohon I), Anggun Febrianti (Pemohon II), dan Lena Dea Pitrianingsih (Pemohon III) diucapkan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Dalam permohonannya, para Pemohon menilai Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Namun demikian, sambung Enny, hal yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009 dapat menggugurkan kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan yang rusak, sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Bahwa kendati Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009 merupakan langkah preventif bagi penyelenggara jalan guna meminimalisasi terjadinya kecelakaan, sehingga tidak ada persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009.  Hal tersebut juga disadari oleh para Pemohon yang menyatakan tidak berkehendak untuk membatalkan norma pasal a quo, namun dimohonkan untuk diselamatkan dalam praktiknya. Para Pemohon menegaskan mengenai pentingnya pemasangan tanda atau rambu yang sesuai standar teknis keselamatan sehingga terlihat jelas pada siang dan malam hari sampai selesainya perbaikan jalan.
“Akan tetapi, terlepas dari persoalan yang dimohonkan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009 yang dinilai Mahkamah merupakan persoalan implementasi norma, namun penting bagi Mahkamah untuk mengingatkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah agar memprioritaskan anggaran atau dana preservasi jalan untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan jalan yang rusak karena kerusakan jalan merupakan masalah keselamatan dan keamanan pengguna jalan yang mendesak dan dapat membahayakan warga negara sebagai pengguna jalan. Dengan demikian, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Enny.


Baca juga:
Keluhkan Jalan Rusak di Tulungagung, Mahasiswa Uji UU LLAJ
Mahasiswa Tambahkan Pasal Uji UU LLAJ Terkait Dampak Kerusakan Jalan


Terkait pokok permohonan, Enny melanjutkan setelah Mahkamah membaca secara saksama alasan-alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimintakan (petitum) kepada Mahkamah terkait pengujian Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009, terdapat adanya  pertentangan antara keduanya. Dalam posita permohonan, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009 tidak memiliki kepastian hukum sepaniang tidak dimaknai “Penyelenggara Jalan wajib segera (dalam waktu yang patut sesuai dengan skala 1 prioritas keselamatan dan ketersediaan anggaran tahun berjalan) dan patut untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas”.

Namun dalam petitum permohonan, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan kata “segera” dalam Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Atas hal ini, berpedoman pada ketentuan Pasal 68 huruf a PMK 7/2025, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).

Dalam Amar Putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak dapat diterima; dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 249/PUU-XXIII/2025