

Senin, 18 Mei 2026 | 14:57
Dilihat : 199JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 4 ayat (3), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), serta Pasal 4 ayat (3) dan Ayat (4), Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Senin, (18/05/2026). Agenda sidang yakni memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kuasa hukum Pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha dalam persidangan menjelaskan telah menambahkan alat bukti berdasar nasihat majelis panel hakim pada persidangan sebelumnya. Alat bukti dimaksud yakni Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), UU Parpol yang diuji, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB, serta Surat Keputusan Kementerian Hukum yang menetapkan kepengurusan PBB dengan Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum PBB.
Pemohon juga menjelaskan telah melakukan elaborasi kedudukan hukum, dan pertentangan norma yang diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945, serta menghapus permohonan provisi. Berikutnya terkait dengan argumentasi mengenai kewenangan “pengesahan” yang diminta ditafsirkan sebagai “pencatatan” sudah dimasukkan dalam permohonan.
Pemohon Prinsipal Gugum Ridho Putra mengatakan mengubah kedudukan hukumnya, semula sebagai badan hukum menjadi perorangan warga negara Indonesia yang menjadi pengurus partai. Pada pokoknya Pemohon mempersoalkan norma dan bukan persoalan implementasi dimana masalah ini terjadi secara berulang setiap lima tahun sekali terkait dengan pengesahan badan hukum perubahan AD/ART, perubahan kepengurusan partai politik yang tidak pernah ada solusi penyelesaiannya.
“Dalam hal ini Pemohon dalam permohonan ini meminta kepada Mahkamah untuk mengambil posisi judicial activism, kenapa, karena persoalan yang Pemohon ketengahkan di sini tidak bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan tidak mungkin diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan dalam 20 tahun pemilu kita sudah terbukti bahwa perselisihan internal terkait dengan perselisihan kepengurusan dalam hal ini dualisme kepengurusan tidak mampu diselesaikan oleh Mahkamah Partai, mengapa, karena persoalan ini dimensinya sudah bukan dimensi perselisihan internal melainkan perselisihan yang menyangkut kekuasaan,” kata Gugum.
Pemohon mengatakan, fungsi MK sudah berkembang tidak hanya penjaga konstitusi tetapi juga penjaga demokrasi konstitusional. Menurutnya, Jika dikaitkan dengan kewenangan MK dalam pembubaran Partai politik karena secara ideologi dan aktivitasnya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka dalam permohonan ini Pemohon juga meminta MK untuk menilai keabsahan setiap perselisihan kepengurusan partai.
Baca juga:
Dualisme Kepengurusan PBB Dibawa ke MK
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan PBB ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPP PBB hasil Muktamar VI (Pemohon) mengujikan sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Adapun materi yang dimohonkan untuk diuji, pertama, beberapa Ketentuan dalam UU 2/2008 yakni kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1), kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2), dan frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 23 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4). Kedua, beberapa ketentuan dalam UU 2/2011 yakni kata “Pengesahan” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ketentuan Pasal 32 dan ketentuan Pasal 33. Adapun batu sebagai ujinya, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, 28D ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon dilaksanakan di MK pada Senin, (04/05/2026). DPP PBB hasil Muktamar VI diwakili Ketua Umumnya, Gugum Ridho Putra dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal, Dega Kautsar Pradana mengungkapkan adanya dua pihak yang sama-sama mengklaim secara sah menjalankan roda organisasi, yakni Pemohon yang ditetapkan berdasar hasil Muktamar VI yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Di lain pihak, ada yang mengaku kepengurusannya ditetapkan melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan mengaku mendapat Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pemohon telah berusaha untuk meminta kejelasan surat pengesahan itu. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI).
Berikutnya Pemohon menjelaskan kerugian akibat berlakunya pasal-pasal UU Parpol tentang kewenangan Mahkamah Partai yang bersifat multitafsir sehingga Mahkamah Partai bertindak melampaui kewenangannya. Pemohon dalam posita-nya berargumen, Menkum RI hanya berwenang untuk menerima pendaftaran serta melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran. Namun, dalam pasal lainnya memberikan kewenangan pada Menkum RI untuk menilai keabsahan dan keputusan pengesahan yang lazimnya hanya dimiliki oleh lembaga ajudikasi seperti pengadilan, yang dinilai pemohon mengakibatkan persoalan norma, karena Menkum RI dapat mengintervensi internal partai.
Oleh karena itu, dalam petitum terhadap pokok permohonan, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1), kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 2/2008, serta kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) UU 2/ 2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebatas “mencatatkan” dan “pencatatan” oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Kemudian meminta Mahkamah menyatakan frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 23 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) UU 2/2008, serta frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Surat Keterangan Tercatat dipublikasikan terbuka di kanal resmi Kementerian, diberitahukan kepada pihak terdampak selambatnya 7 (tujuh) hari kalender, dengan menyediakan masa sanggah 30 hari kalender dan klarifikasi secara terbuka”.
Berikutnya, meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah konstitusional sepanjang dimaknai “dikecualikan dari perselisihan dualisme kepengurusan Partai Politik yang forum penyelesaian perselisihannya diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum yang putusannya bersifat final dan mengikat”.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 146/PUU-XXIV/2026

Pemohon di dampingi kuasa hukumnya menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) di ruang sidang panel MK, pada Senin (18/5/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 18 Mei 2026 | 21:57 WIB
Dibaca: 199
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 4 ayat (3), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), serta Pasal 4 ayat (3) dan Ayat (4), Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Senin, (18/05/2026). Agenda sidang yakni memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kuasa hukum Pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha dalam persidangan menjelaskan telah menambahkan alat bukti berdasar nasihat majelis panel hakim pada persidangan sebelumnya. Alat bukti dimaksud yakni Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), UU Parpol yang diuji, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB, serta Surat Keputusan Kementerian Hukum yang menetapkan kepengurusan PBB dengan Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum PBB.
Pemohon juga menjelaskan telah melakukan elaborasi kedudukan hukum, dan pertentangan norma yang diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945, serta menghapus permohonan provisi. Berikutnya terkait dengan argumentasi mengenai kewenangan “pengesahan” yang diminta ditafsirkan sebagai “pencatatan” sudah dimasukkan dalam permohonan.
Pemohon Prinsipal Gugum Ridho Putra mengatakan mengubah kedudukan hukumnya, semula sebagai badan hukum menjadi perorangan warga negara Indonesia yang menjadi pengurus partai. Pada pokoknya Pemohon mempersoalkan norma dan bukan persoalan implementasi dimana masalah ini terjadi secara berulang setiap lima tahun sekali terkait dengan pengesahan badan hukum perubahan AD/ART, perubahan kepengurusan partai politik yang tidak pernah ada solusi penyelesaiannya.
“Dalam hal ini Pemohon dalam permohonan ini meminta kepada Mahkamah untuk mengambil posisi judicial activism, kenapa, karena persoalan yang Pemohon ketengahkan di sini tidak bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan tidak mungkin diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan dalam 20 tahun pemilu kita sudah terbukti bahwa perselisihan internal terkait dengan perselisihan kepengurusan dalam hal ini dualisme kepengurusan tidak mampu diselesaikan oleh Mahkamah Partai, mengapa, karena persoalan ini dimensinya sudah bukan dimensi perselisihan internal melainkan perselisihan yang menyangkut kekuasaan,” kata Gugum.
Pemohon mengatakan, fungsi MK sudah berkembang tidak hanya penjaga konstitusi tetapi juga penjaga demokrasi konstitusional. Menurutnya, Jika dikaitkan dengan kewenangan MK dalam pembubaran Partai politik karena secara ideologi dan aktivitasnya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka dalam permohonan ini Pemohon juga meminta MK untuk menilai keabsahan setiap perselisihan kepengurusan partai.
Baca juga:
Dualisme Kepengurusan PBB Dibawa ke MK
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan PBB ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPP PBB hasil Muktamar VI (Pemohon) mengujikan sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Adapun materi yang dimohonkan untuk diuji, pertama, beberapa Ketentuan dalam UU 2/2008 yakni kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1), kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2), dan frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 23 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4). Kedua, beberapa ketentuan dalam UU 2/2011 yakni kata “Pengesahan” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ketentuan Pasal 32 dan ketentuan Pasal 33. Adapun batu sebagai ujinya, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, 28D ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon dilaksanakan di MK pada Senin, (04/05/2026). DPP PBB hasil Muktamar VI diwakili Ketua Umumnya, Gugum Ridho Putra dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal, Dega Kautsar Pradana mengungkapkan adanya dua pihak yang sama-sama mengklaim secara sah menjalankan roda organisasi, yakni Pemohon yang ditetapkan berdasar hasil Muktamar VI yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Di lain pihak, ada yang mengaku kepengurusannya ditetapkan melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan mengaku mendapat Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pemohon telah berusaha untuk meminta kejelasan surat pengesahan itu. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI).
Berikutnya Pemohon menjelaskan kerugian akibat berlakunya pasal-pasal UU Parpol tentang kewenangan Mahkamah Partai yang bersifat multitafsir sehingga Mahkamah Partai bertindak melampaui kewenangannya. Pemohon dalam posita-nya berargumen, Menkum RI hanya berwenang untuk menerima pendaftaran serta melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran. Namun, dalam pasal lainnya memberikan kewenangan pada Menkum RI untuk menilai keabsahan dan keputusan pengesahan yang lazimnya hanya dimiliki oleh lembaga ajudikasi seperti pengadilan, yang dinilai pemohon mengakibatkan persoalan norma, karena Menkum RI dapat mengintervensi internal partai.
Oleh karena itu, dalam petitum terhadap pokok permohonan, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1), kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 2/2008, serta kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) UU 2/ 2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebatas “mencatatkan” dan “pencatatan” oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Kemudian meminta Mahkamah menyatakan frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 23 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) UU 2/2008, serta frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Surat Keterangan Tercatat dipublikasikan terbuka di kanal resmi Kementerian, diberitahukan kepada pihak terdampak selambatnya 7 (tujuh) hari kalender, dengan menyediakan masa sanggah 30 hari kalender dan klarifikasi secara terbuka”.
Berikutnya, meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah konstitusional sepanjang dimaknai “dikecualikan dari perselisihan dualisme kepengurusan Partai Politik yang forum penyelesaian perselisihannya diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum yang putusannya bersifat final dan mengikat”.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 146/PUU-XXIV/2026