M. Imam Nasef selaku Kuasa Hukum Pemohon saat memberikan keterangan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024, Pada Jumat (25/4) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Panji

Jumat, 25 April 2025 | 13:24 WIB

Dibaca: 3135

Menyoal Status ASN Mus Kogoya dan Kejanggalan Rekapitulasi Ulang Pilbup Puncak Jaya

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 2024 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024. Perkara PHPU Bupati Puncak Jaya Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mempersoalkan hasil Rekapitulasi Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya 2024 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 305/PHPU.BUP-XXII/2024. Pasangan Nomor Urut 2 ini menilai telah terjadi pelanggaran yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Jumat (25/4/2025), M. Imam Nasef selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan berdasarkan data Rekapitulasi Ulang yang dilakukan oleh Termohon, Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 77.296 suara dan Pemohon memperoleh 65.787 Suara. Sehingga terdapat selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) adalah sebesar 11.509 suara.

“Kami menyadari bahwa kami tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 (UU Pemilu), tetapi kami mohon agar keberlakuan dari ketentuan pasal ini bisa disampingkan atau minimal ditangguhkan keberlakuannya karena pelanggaran-pelanggaran yang bersifat mendasar dan fundamental dan juga ada beberapa kejadian khusus,” sebut Nasef dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Pemohon juga mendalilkan Mus Kogoya yang merupakan calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 1, tidak memenuhi syarat pencalonan karena masih tercatat sebagai ASN aktif hingga Januari 2025.

“Mus Kogoya masih menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga bulan Januari 2025. Bahkan, dalam data BKN disebutkan bahwa pemberhentiannya dilakukan tanpa hak pensiun dan baru efektif per 25 Januari 2025. Ini jelas melanggar ketentuan karena saat mencalonkan diri, yang bersangkutan belum berhenti secara sah dari status ASN,” kata Imam saat menyampaikan permohonan di hadapan Majelis Hakim MK.

Menurut Imam, hal ini telah dikonfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga meminta agar Mahkamah dapat menghadirkan BKN dalam persidangan agar fakta tersebut terverifikasi secara objektif.

Selain itu, Pemohon juga mengungkap bahwa KPU telah salah dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 305/PHP.BUP-XXIII/2025. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan terdapat keraguan terhadap hasil rekapitulasi di seluruh distrik Kabupaten Puncak Jaya, termasuk empat distrik utama, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik  Tingginambut, dan Distrik Gurage. MK juga menyebut 22 distrik lainnya patut diragukan hasil perolehannya. Namun dalam pelaksanaan rekapitulasi ulang pada 12 Maret 2025, KPU disebut tidak melaksanakan perintah MK dengan benar. Rekapitulasi ulang tidak dilakukan di tingkat distrik dan tidak dibacakan ulang formulir C-Hasil-KWK dari tiap TPS, karena KPU mengaku tidak memiliki dokumen tersebut.

Menurut Pemohon, terdapat kejanggalan serius dalam hasil rekapitulasi di tiga distrik, yaitu Distrik Ilu, Distrik Irimuli, dan Distrik Molanikime. Dalam ketiga distrik ini, terdapat selisih suara signifikan antara hasil versi KPU dan hasil versi Pemohon, dengan total selisih mencapai 7.210 suara. Imam menerangkan data perolehan menurut versi Pemohon di Distrik Ilu, Paslon 1 sebesar 8.411 sementara Pemohon mendapatkan 5.064 suara. Sedangkan di Distrik Irimuli, Paslon 1 memperoleh 5.329 suara dan Pemohon sebesar 2.564 suara. Sementara di Distrik Molanikime, Paslon 1 sebesar 3.200 dan Pemohon sebesar 931 suara.

Sehingga total suara sah menurut Pemohon adalah 143.083 suara, dengan rincian Pasangan calon nomor urut 1 meraih 70.086 suara, sedangkan Pemohon memperoleh 72.997 suara—unggul 2.911 suara.

“Pada pilkada yang lalu hasil-hasil di seluruh distrik terutama di 22 distrik yang diperintahkan MK itu juga kami juga meragukan kebenaran dan keabsahan. Kiranya kami mohon ini menjadi pertimbangan penting bagi MK untuk bisa menangguhkan keberlakuan Pasal 158,” pungkas Imam Nasef.

Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan diskualifikasi Mus Kogoya sebagai Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024; Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 375 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilhan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, sepanjang menyangkut Mus Kogoya sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor: 380 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024, sepanjang menyangkut Mus Kogoya sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.


Baca juga:
Dalilkan Pelanggaran TSM, Hasil Pilbup Puncak Jaya Dipersoalkan
KPU Bantah Adanya Pengalihan Suara dalam Pilbup Puncak Jaya
Carut-Marut Pilbup Puncak Jaya dari Polemik Perampasan Logistik Hingga Penghalangan Proses Rekapitulasi
MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Pilbup Puncak Jaya Kecuali 4 Distrik


Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik. Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya. Namun, rekapitulasi ulang ini tidak akan mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.

Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut. Dalam pertimbangan hukum MK, Mahkamah menilai rekapitulasi sebelumnya tidak dapat dilakukan karena adanya tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilu di empat distrik tersebut. Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, tim pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga diduga melakukan perampasan kotak suara, surat suara, dan berita acara pemilihan di Distrik Mulia dan Distrik Lumo pada 26 November 2024.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina