

Kamis, 06 Maret 2025 | 04:39
Dilihat : 5367JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonannya mengenai pengujian materi Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut para Pemohon, frasa ‘sarjana hukum’ dalam ketentuan persyaratan menjadi seorang jaksa memuat cakupan yang terbatas sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi lulusan program studi yang serumpun di bidang hukum lainnya seperti program studi Hukum Islam, Hukum Tata Negara, atau Hukum Pidana Islam.
“Di Undang-Undang Advokat itu untuk mengakomodir adanya lulusan Fakultas Syariah itu frasanya itu bukan sarjana hukum lagi, tetapi sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum sehingga kami bisa menjadi advokat di situ,” ujar A. Fahrur Rozi selaku kuasa hukum para Pemohon dalam Sidang Perbaikan Permohonan pada Kamis (6/3/2025) di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Namun, jika mengacu pada UU Kejaksaan yang mencantumkan frasa ‘sarjana hukum’, kesempatan untuk menjadi seorang jaksa hanya terbuka bagi sarjana hukum sedangkan sarjana hukum bidang Islam tidak mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang jaksa. Fahrur mengatakan, dalam konteks pemberlakuan norma frasa ‘sarjana hukum’ tersebut menimbulkan eksklusivitas terhadap suatu kualifikasi pengetahuan yang sejatinya sama justru diberlakukan suatu ketentuan yang diskualifikatif kepada salah satunya.
Mekanisme rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) pada formasi jaksa yang ekslusif dimaksud dialami para Pemohon yang dinyatakan tidak lolos syarat administratif karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan dengan program studi yang disyaratkan. Kejaksaan Republik Indonesia merumuskan syarat kelulusan pada formasi jaksa hanya mencakup dan diperuntukkan bagi dua nomenklatur lulusa program studi, yaitu S-1 Program Studi Hukum atau S-1 Program Studi Ilmu Hukum.
Padahal, kata kuasa hukum para Pemohon lainnya, Zulfikar Putra Utama mengatakan Tiongkok telah menetapkan ketentuan yang progresif dan inklusif dalam sistem rekrutmen kerja sebagaimana tercermin dalam kebijakan yang memungkinkan berbagai jalur kualifikasi untuk mencapai posisi jaksa. Sistem mereka tidak hanya terbatas pada lulusan sarjana hukum melainkan juga memberikan kesempatan kepada individu dengan latar belakang pendidikan non-hukum untuk berkarir sebagai jaksa sepanjang memiliki kompetensi dan pemahaman yang mendalam di bidang hukum.
Sementara ketentuan di Spanyol tentang kualifikasi jaksa telah ditetapkan serangkaian persyaratan kompetensi yang bersifat substantif dan komprehensif. Ketentuan dimaksud secara eksplisit menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek fundamental sistem hukum yang meliputi kemampuan untuk memahami dan menginterpretasikan unsur-unsur, struktur, sumber daya, serta penerapan sistem hukum dari berbagai yurisdiksi termasuk di dalamnya kemampuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa hukum, kedudukan hukum individu dalam konteksi administratif dan hubungannya dengan badan-badan publik, serta kemampuan untuk menerapkan kriteria prioritas sumber hukum dalam menentukan norma yang berlaku, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai konstitusional yang mana seluruh persyaratan kompetensi tersebut ditetapkan tanpa membatasi secara rigid latar belakang program studi calon jaksa.
Para Pemohon tidak mengubah petitumnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa ‘sarjana hukum’ pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sarjana hukum atau sarjana yang serumpun di bidang hukum,” sehingga bunyi pasal selengkapnya adalah “berijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana yang serumpun di bidang hukum pada saat masuk Kejaksaan.”
Baca juga: Gagal Lolos CPNS Jaksa, Dua Sarjana Hukum Tata Negara Gugat UU Kejaksaan
Sebagai informasi, para Pemohon adalah dua sarjana hukum program studi hukum tata negara, yakni Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail. Mereka mengaku hak konstitusionalnya dirugikan akibat pasal a quo yang mensyaratkan untuk menjadi seorang jaksa adalah memiliki ijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan. Para Pemohon dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi jaksa. Keduanya dinyatakan tidak lolos syarat administratif Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Agung untuk formasi Jaksa Ahli Pertama. Sebab, Silvia dan Fajar berstatus sarjana hukum bidang Hukum Tata Negara dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kualifikasi pendidikan para Pemohon dinyatakan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada formasi kejaksaan yang dituju. Alasan verifikator menyebutkan program studi S1 Hukum Tata Negara tidak tercantum dalam Pengumuman Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024. Verifikator juga menolak sanggah yang diajukan para Pemohon dengan menegaskan kesesuaian kualifikasi pendidikan adalah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Apabila ada nomenklatur program studi yang tidak termuat atau tidak sama persis sebagaimana Bab I poin A Pengumuman Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sebelum menutup persidangan, Arsul menyampaikan, sidang ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyarawaratan Hakim (RPH) untuk memutus apakah permohonan ini akan diputus tanpa pemeriksaan persidangan/sidang pleno atau dilanjutkan dengan menggelar pemeriksaan persidangan untuk menghadirkan ahli, pihak terkait, dan/atau pemberi keterangan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Para Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Kejaksaan, diruang sidang panel, pada Kamis (6/3/20250). Foto: Humas/Panji

Kamis, 06 Maret 2025 | 11:39 WIB
Dibaca: 5367
JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonannya mengenai pengujian materi Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut para Pemohon, frasa ‘sarjana hukum’ dalam ketentuan persyaratan menjadi seorang jaksa memuat cakupan yang terbatas sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi lulusan program studi yang serumpun di bidang hukum lainnya seperti program studi Hukum Islam, Hukum Tata Negara, atau Hukum Pidana Islam.
“Di Undang-Undang Advokat itu untuk mengakomodir adanya lulusan Fakultas Syariah itu frasanya itu bukan sarjana hukum lagi, tetapi sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum sehingga kami bisa menjadi advokat di situ,” ujar A. Fahrur Rozi selaku kuasa hukum para Pemohon dalam Sidang Perbaikan Permohonan pada Kamis (6/3/2025) di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Namun, jika mengacu pada UU Kejaksaan yang mencantumkan frasa ‘sarjana hukum’, kesempatan untuk menjadi seorang jaksa hanya terbuka bagi sarjana hukum sedangkan sarjana hukum bidang Islam tidak mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang jaksa. Fahrur mengatakan, dalam konteks pemberlakuan norma frasa ‘sarjana hukum’ tersebut menimbulkan eksklusivitas terhadap suatu kualifikasi pengetahuan yang sejatinya sama justru diberlakukan suatu ketentuan yang diskualifikatif kepada salah satunya.
Mekanisme rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) pada formasi jaksa yang ekslusif dimaksud dialami para Pemohon yang dinyatakan tidak lolos syarat administratif karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan dengan program studi yang disyaratkan. Kejaksaan Republik Indonesia merumuskan syarat kelulusan pada formasi jaksa hanya mencakup dan diperuntukkan bagi dua nomenklatur lulusa program studi, yaitu S-1 Program Studi Hukum atau S-1 Program Studi Ilmu Hukum.
Padahal, kata kuasa hukum para Pemohon lainnya, Zulfikar Putra Utama mengatakan Tiongkok telah menetapkan ketentuan yang progresif dan inklusif dalam sistem rekrutmen kerja sebagaimana tercermin dalam kebijakan yang memungkinkan berbagai jalur kualifikasi untuk mencapai posisi jaksa. Sistem mereka tidak hanya terbatas pada lulusan sarjana hukum melainkan juga memberikan kesempatan kepada individu dengan latar belakang pendidikan non-hukum untuk berkarir sebagai jaksa sepanjang memiliki kompetensi dan pemahaman yang mendalam di bidang hukum.
Sementara ketentuan di Spanyol tentang kualifikasi jaksa telah ditetapkan serangkaian persyaratan kompetensi yang bersifat substantif dan komprehensif. Ketentuan dimaksud secara eksplisit menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek fundamental sistem hukum yang meliputi kemampuan untuk memahami dan menginterpretasikan unsur-unsur, struktur, sumber daya, serta penerapan sistem hukum dari berbagai yurisdiksi termasuk di dalamnya kemampuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa hukum, kedudukan hukum individu dalam konteksi administratif dan hubungannya dengan badan-badan publik, serta kemampuan untuk menerapkan kriteria prioritas sumber hukum dalam menentukan norma yang berlaku, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai konstitusional yang mana seluruh persyaratan kompetensi tersebut ditetapkan tanpa membatasi secara rigid latar belakang program studi calon jaksa.
Para Pemohon tidak mengubah petitumnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa ‘sarjana hukum’ pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sarjana hukum atau sarjana yang serumpun di bidang hukum,” sehingga bunyi pasal selengkapnya adalah “berijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana yang serumpun di bidang hukum pada saat masuk Kejaksaan.”
Baca juga: Gagal Lolos CPNS Jaksa, Dua Sarjana Hukum Tata Negara Gugat UU Kejaksaan
Sebagai informasi, para Pemohon adalah dua sarjana hukum program studi hukum tata negara, yakni Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail. Mereka mengaku hak konstitusionalnya dirugikan akibat pasal a quo yang mensyaratkan untuk menjadi seorang jaksa adalah memiliki ijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan. Para Pemohon dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi jaksa. Keduanya dinyatakan tidak lolos syarat administratif Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Agung untuk formasi Jaksa Ahli Pertama. Sebab, Silvia dan Fajar berstatus sarjana hukum bidang Hukum Tata Negara dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kualifikasi pendidikan para Pemohon dinyatakan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada formasi kejaksaan yang dituju. Alasan verifikator menyebutkan program studi S1 Hukum Tata Negara tidak tercantum dalam Pengumuman Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024. Verifikator juga menolak sanggah yang diajukan para Pemohon dengan menegaskan kesesuaian kualifikasi pendidikan adalah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Apabila ada nomenklatur program studi yang tidak termuat atau tidak sama persis sebagaimana Bab I poin A Pengumuman Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sebelum menutup persidangan, Arsul menyampaikan, sidang ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyarawaratan Hakim (RPH) untuk memutus apakah permohonan ini akan diputus tanpa pemeriksaan persidangan/sidang pleno atau dilanjutkan dengan menggelar pemeriksaan persidangan untuk menghadirkan ahli, pihak terkait, dan/atau pemberi keterangan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.