Roby Nurdiansyah, dan Yusron Ashalirrohman selaku para pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), diruang sidang panel MK, pada Kamis (10/7/2025). Foto: Humas/Panji

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:04 WIB

Dibaca: 1071

Meminta Desain Pola Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada dan Pemilu Disamakan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan pengujian Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada Kamis (10/7/2025). Permohonan Perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Roby Nurdiansyah (Pemohon II), Yudi Pratama Putra (Pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV). Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai hakim anggota ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.

Pasal 139 ayat (1) menyatakan, “Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.”

Pasal 139 ayat (2) menyatakan, “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Pasal 139 ayat (3) menyatakan, “KPU Provinsi menyelesaikan dan/atau KPU Kabupaten/Kota administrasi menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.”

Pasal 140 ayat (1) menyatakan, “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.”

Menurut para Pemohon yang diwakili oleh Yusron Ashalirrohman menyebutkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Pada alasan permohonan para Pemohon disebutkan keinginan agar desain pola penanganan pelanggaran administrasi dalam rezim pemilihan kepala daerah disamakan dengan rezim pemilihan umum. Sebab dalam penanganan pelanggaran administrasi keduanya terdapat  perbedaan yang cukup ekstrem. Pada pelanggaran administrasi Pemilu, perkara diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota. Putusan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Terhadap putusan tersebut, sambung Yusron, tidak tersedia upaya "memeriksa dan memutus" kembali, sehingga KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Apabila tidak ditindaklanjuti, anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara pada pola penanganan pelanggaran administrasi dalam Pilkada, dilakukan dengan membuat rekomendasi atas hasil kajian oleh Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian terhadap rekomendasi tersebut, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti namun dalam bentuk memeriksa dan memutus, yakni berupa telaah ulang sebagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam pandangan para Pemohon, pasal a quo secara nyata telah melemahkan sistem checks and balances antarpenyelenggara Pilkada. Kedudukan KPU yang seolah-olah menjadi lembaga banding atas rekomendasi Bawaslu, khususnya ketika rekomendasi menyangkut dugaan pelanggaran oleh KPU sendiri atau jajarannya, telah menciptakan ketidakpastian dan merusak keseimbangan kelembagaan yang esensial.

“Pelemahan kontrol ini secara langsung berakibat pada inkonsistensi penegakan hukum, merusak integritas Pilkada dan menciderai hak konstitusional warga negara atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan 22E ayat (1) UUD NRI 1945, karena masyarakat dihadapkan pada penegakan hukum Pilkada yang tidak dapat diprediksi dan berpotensi tidak adil,” jelas Khairi yang menghadiri sidang secara daring.

Atas dalil-dalil demikian, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.

Berikutnya, Pemohon juga meminta agar menyatakan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

Kerugian Potensial

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat terkait kerugian yang dialami para Pemohon adalah kerugian potensial, maka perlu dilakukan penajaman pada kerugian konstitusionalnya.

“Harus dikaitkan dengan status para Pemohon yang mahasiswa dan dalam uraian pokok permohonan perlu argumentasi yang lebih tajam terkait rekomendasi yang dimaksud karena pada sejatinya rekomendasi di sini bukanlah rekomendasi yang boleh dan tidak untuk dilakukan dari produk Bawaslu. Coba diargumentasikan bukan hanya karena rezimnya yang sama, tetapi apa yang membedakannya,” terang Arsul.

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memperhatikan bagian petitum Pemohon yang seolah-olah meminta inkonstitusional bersyarat atas permohonan yang diujikannya ke MK.”Seharusnya jika menekankan pada rekomendasi, hukum, maka harus dijelaskan mengapanya dan ini belum ada uraiannya,” terang Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 23 Juli 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk kemudian Mahkamah menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan