

Kamis, 09 April 2026 | 04:50
Dilihat : 2985JAKARTA, HUMAS MKRI – Presiden/Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan perlindungan konstitusional atas harta benda tidak berarti meniadakan kemungkinan dikenakannya akibat hukum atas harta tersebut berdasarkan undang-undang (UU). Dalam Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026, masuknya harta persatuan ke dalam boedel pailit bukan merupakan tindakan tanpa dasar hukum, melainkan akibat hukum yang secara tegas diatur UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) terhadap perkawinan yang berlangsung dalam rezim persatuan harta.
“Pengaturan tersebut justru merupakan bentuk konsistensi antara hukum kepailitan dengan hukum perkawinan, karena hukum kepailitan memperlakukan persatuan harta sesuai kedudukannya sebagai harta bersama sebagaimana telah ditetapkan dalam UU 1/1974,” ujar Wisnu dalam sidang Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden pada Kamis (9/4/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Wisnu menjelaskan, Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU PKPU yang dijadikan objek permohonan ini, secara hukum merupakan konsekuensi logis dari rezim persatuan harta dalam perkawinan, di mana sejak perkawinan berlangsung tanpa perjanjian pisah harta, seluruh aktiva dan pasiva menjadi satu kesatuan hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan persatuan harta (harta bersama) merupakan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak disertai perjanjian pemisahan harta sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
Dengan demikian, ketika terjadi persatuan harta, maka secara hukum harta tersebut menjadi satu kesatuan kekayaan keluarga. Karena itu, ketika salah satu pasangan dinyatakan pailit, maka kekayaan yang menjadi satu kesatuan tersebut secara hukum menjadi bagian dari boedel pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Keberadaan norma a quo tidak meniadakan hak pasangan untuk melindungi kepentingannya. Dalam praktik hukum kepailitan terdapat mekanisme untuk pengajuan keberatan terhadap daftar piutang, pengajuan gugatan perlawanan dan pembuktian mengenai status kepemilikan harta tertentu. Dengan demikian, hukum kepailitan tetap menyediakan mekanisme perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, termasuk pasangan debitor.
Wisnu melanjutkan, dalil Pemohon yang mendasarkan argumentasinya pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, yang mensyaratkan adanya persetujuan kedua belah pihak dalam penggunaan harta bersama, tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa setiap kewajiban dan akibat yang timbul dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga harus selalu terlebih dahulu disetujui secara eksplisit oleh kedua pasangan. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan pada dasarnya mengatur tindakan atas harta bersama dalam hubungan hukum suami dan istri, sedangkan akibat hukum kepailitan terhadap persatuan harta diatur secara khusus dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Karena itu, untuk dapat memahami ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan perlu dibedakan antara tindakan hukum yang secara langsung dilakukan atas harta bersama dan akibat hukum kepailitan yang timbul setelah salah satu pihak dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan. Dalam konteks permohonan Pemohon, persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan berada pada tahap pengelolaan dan tindakan atas harta bersama, sedangkan Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengatur akibat hukum kepailitan terhadap persatuan harta setelah adanya putusan pailit.
Dengan demikian, kata Wisnu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui perjanjian utang yang dilakukan oleh suami Pemohon pada dasarnya merupakan persoalan faktual yang berkaitan dengan pembuktian dalam perkara kepailitan yang diperiksa oleh pengadilan niaga. Penilaian mengenai keberadaan, keabsahan, serta hubungan suatu utang dengan harta tertentu merupakan bagian dari kewenangan hakim dalam memeriksa perkara konkret dan tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma undang-undang yang diuji.
Wisnu mengatakan dalam praktik kepailitan, pihak yang berkepentingan tetap memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum terhadap tindakan yang berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Hal tersebut antara lain dimungkinkan melalui mekanisme perlawanan pihak ketiga atau gugatan lain yang berkaitan dengan harta pailit yang diperiksa oleh Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti pernyataan Pemerintah yang menegaskan persatuan harta yang dimaksud UU Kepailitan dan PKPU menggunakan konsep harta bersama dalam UU Perkawinan. Namun persoalannya, berdasarkan konsep UU Perkawinan itu justru harus ada persetujuan kedua belah pihak berkaitan dengan tindakan terhadap harta bersama suami-istri.
“Kalau dikaitkan dengan konsep Undang-Undang Perkawinan ya harus ada persetujuan kedua belah pihak kecuali kemudian harta bawaan masing-masing itu merupakan hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta tersebut. Ini bagaimana kalau kemudian konteksnya dikaitkan dengan kasus konkret yang ada ini walaupun tidak melalui kasus konkret, tetapi kan problemnya ini adalah menggunakan harta bawaan dari pasangannya ketika kemudian melakukan tindakan yang kemudian berujung pada pailit tersebut,” tutur Enny.
Baca juga:
Suami Diputus Pailit, Istri Uji Ketentuan Kepailitan Persatuan Harta
Istri Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Persatuan Harta
DPR: Kepailitan Persatuan Harta Berikan Perlindungan Hukum
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Yuli Chandra Dewi, seorang istri yang suaminya diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga. Menurut Yuli, norma pasal yang diuji dalam permohonannya ini menyebabkan perjanjian utang yang dibuat secara sepihak oleh salah satu pasangan tetapi kemudian dibebankan akibat hukumnya terhadap harta bersama.
Sebelum menikah Yuli telah menjalankan kegiatan usaha yang bergerak di bidang valuta asing atau money changer pada 1983. Setelah terikat dalam perkawinan, Yuli melanjutkan usahanya dengan suami, Rachmat Agung Leonardi, dan usaha tersebut semakin berkembang hingga harta istri dan suami menjadi bercampur dalam harta bersama.
Akan tetapi, pada Maret 2023, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan yang menyatakan Rachmat Agung Leonardi pailit dengan segala akibat hukumnya serta penundaan kewajiban pembayaran utang. Sedangkan, Yuli mengaku utang tersebut dibuat tanpa persetujuan dirinya serta tidak disebut sebagai pihak maupun amar putusan yang menyatakan dirinya sebagai pihak pailit.
Namun dalam penetapan hakim pengawas, harta bersama yang merupakan persatuan harta dalam perkawinan dijadikan boedel pailit (seluruh harta kekayaan debitur (individu/badan) yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, yang sita umumnya diurus dan dibereskan oleh kurator untuk melunasi utang kepada kreditor). Sedangkan utang tersebut tanpa persetujuan istri sehingga Pemohon tidak mempunyai kesempatan membela diri dan mempertahankan hak konstitusionalnya.
Kerugian tersebut berupa hilangnya hak Pemohon atas harta bersama karena penerapan Pasal 23, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU yang secara otomatis menarik harta bersama termasuk bagian harta Pemohon ke dalam boedel pailit suami Pemohon. Padahal, menurut Pemohon, norma hukum dalam pinjam meminjam di bank yang selama ini berlaku mewajibkan persetujuan pasangan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.
Pihak kurator telah mengeluarkan daftar piutang tetap terhadap suami Pemohon dalam pailit lebih dari Rp 514 miliar. Pihak kurator pun telah mengambil alih semua asset milik suami Pemohon termasuk juga harta bersama. Tim kurator juga telah mengumumkan lelang keduai atas harta bersama.
Sebagai informasi, Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.” Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan “Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.” Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan “Dengan tidak mengurangi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 maka kepailitan tersebut meliputi semua benda yang termasuk dalam persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan semua Kreditor, yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan.”
Sementara dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Persatuan Harta” dalam Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Utang Suami atau Istri dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan, apabila utang tersebut atas persetujuan kedua belah pihak.” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Persatuan Harta” dalam Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Utang Suami atau Istri dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan, apabila utang tersebut atas persetujuan kedua belah pihak”. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026

Keterangan Presiden Perkara Nomor 34/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kamis (9/4/2026). Humas/Bay

Kamis, 09 April 2026 | 11:50 WIB
Dibaca: 2985
JAKARTA, HUMAS MKRI – Presiden/Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan perlindungan konstitusional atas harta benda tidak berarti meniadakan kemungkinan dikenakannya akibat hukum atas harta tersebut berdasarkan undang-undang (UU). Dalam Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026, masuknya harta persatuan ke dalam boedel pailit bukan merupakan tindakan tanpa dasar hukum, melainkan akibat hukum yang secara tegas diatur UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) terhadap perkawinan yang berlangsung dalam rezim persatuan harta.
“Pengaturan tersebut justru merupakan bentuk konsistensi antara hukum kepailitan dengan hukum perkawinan, karena hukum kepailitan memperlakukan persatuan harta sesuai kedudukannya sebagai harta bersama sebagaimana telah ditetapkan dalam UU 1/1974,” ujar Wisnu dalam sidang Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden pada Kamis (9/4/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Wisnu menjelaskan, Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU PKPU yang dijadikan objek permohonan ini, secara hukum merupakan konsekuensi logis dari rezim persatuan harta dalam perkawinan, di mana sejak perkawinan berlangsung tanpa perjanjian pisah harta, seluruh aktiva dan pasiva menjadi satu kesatuan hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan persatuan harta (harta bersama) merupakan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak disertai perjanjian pemisahan harta sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
Dengan demikian, ketika terjadi persatuan harta, maka secara hukum harta tersebut menjadi satu kesatuan kekayaan keluarga. Karena itu, ketika salah satu pasangan dinyatakan pailit, maka kekayaan yang menjadi satu kesatuan tersebut secara hukum menjadi bagian dari boedel pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Keberadaan norma a quo tidak meniadakan hak pasangan untuk melindungi kepentingannya. Dalam praktik hukum kepailitan terdapat mekanisme untuk pengajuan keberatan terhadap daftar piutang, pengajuan gugatan perlawanan dan pembuktian mengenai status kepemilikan harta tertentu. Dengan demikian, hukum kepailitan tetap menyediakan mekanisme perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, termasuk pasangan debitor.
Wisnu melanjutkan, dalil Pemohon yang mendasarkan argumentasinya pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, yang mensyaratkan adanya persetujuan kedua belah pihak dalam penggunaan harta bersama, tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa setiap kewajiban dan akibat yang timbul dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga harus selalu terlebih dahulu disetujui secara eksplisit oleh kedua pasangan. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan pada dasarnya mengatur tindakan atas harta bersama dalam hubungan hukum suami dan istri, sedangkan akibat hukum kepailitan terhadap persatuan harta diatur secara khusus dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Karena itu, untuk dapat memahami ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan perlu dibedakan antara tindakan hukum yang secara langsung dilakukan atas harta bersama dan akibat hukum kepailitan yang timbul setelah salah satu pihak dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan. Dalam konteks permohonan Pemohon, persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan berada pada tahap pengelolaan dan tindakan atas harta bersama, sedangkan Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengatur akibat hukum kepailitan terhadap persatuan harta setelah adanya putusan pailit.
Dengan demikian, kata Wisnu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui perjanjian utang yang dilakukan oleh suami Pemohon pada dasarnya merupakan persoalan faktual yang berkaitan dengan pembuktian dalam perkara kepailitan yang diperiksa oleh pengadilan niaga. Penilaian mengenai keberadaan, keabsahan, serta hubungan suatu utang dengan harta tertentu merupakan bagian dari kewenangan hakim dalam memeriksa perkara konkret dan tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma undang-undang yang diuji.
Wisnu mengatakan dalam praktik kepailitan, pihak yang berkepentingan tetap memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum terhadap tindakan yang berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Hal tersebut antara lain dimungkinkan melalui mekanisme perlawanan pihak ketiga atau gugatan lain yang berkaitan dengan harta pailit yang diperiksa oleh Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti pernyataan Pemerintah yang menegaskan persatuan harta yang dimaksud UU Kepailitan dan PKPU menggunakan konsep harta bersama dalam UU Perkawinan. Namun persoalannya, berdasarkan konsep UU Perkawinan itu justru harus ada persetujuan kedua belah pihak berkaitan dengan tindakan terhadap harta bersama suami-istri.
“Kalau dikaitkan dengan konsep Undang-Undang Perkawinan ya harus ada persetujuan kedua belah pihak kecuali kemudian harta bawaan masing-masing itu merupakan hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta tersebut. Ini bagaimana kalau kemudian konteksnya dikaitkan dengan kasus konkret yang ada ini walaupun tidak melalui kasus konkret, tetapi kan problemnya ini adalah menggunakan harta bawaan dari pasangannya ketika kemudian melakukan tindakan yang kemudian berujung pada pailit tersebut,” tutur Enny.
Baca juga:
Suami Diputus Pailit, Istri Uji Ketentuan Kepailitan Persatuan Harta
Istri Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Persatuan Harta
DPR: Kepailitan Persatuan Harta Berikan Perlindungan Hukum
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Yuli Chandra Dewi, seorang istri yang suaminya diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga. Menurut Yuli, norma pasal yang diuji dalam permohonannya ini menyebabkan perjanjian utang yang dibuat secara sepihak oleh salah satu pasangan tetapi kemudian dibebankan akibat hukumnya terhadap harta bersama.
Sebelum menikah Yuli telah menjalankan kegiatan usaha yang bergerak di bidang valuta asing atau money changer pada 1983. Setelah terikat dalam perkawinan, Yuli melanjutkan usahanya dengan suami, Rachmat Agung Leonardi, dan usaha tersebut semakin berkembang hingga harta istri dan suami menjadi bercampur dalam harta bersama.
Akan tetapi, pada Maret 2023, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan yang menyatakan Rachmat Agung Leonardi pailit dengan segala akibat hukumnya serta penundaan kewajiban pembayaran utang. Sedangkan, Yuli mengaku utang tersebut dibuat tanpa persetujuan dirinya serta tidak disebut sebagai pihak maupun amar putusan yang menyatakan dirinya sebagai pihak pailit.
Namun dalam penetapan hakim pengawas, harta bersama yang merupakan persatuan harta dalam perkawinan dijadikan boedel pailit (seluruh harta kekayaan debitur (individu/badan) yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, yang sita umumnya diurus dan dibereskan oleh kurator untuk melunasi utang kepada kreditor). Sedangkan utang tersebut tanpa persetujuan istri sehingga Pemohon tidak mempunyai kesempatan membela diri dan mempertahankan hak konstitusionalnya.
Kerugian tersebut berupa hilangnya hak Pemohon atas harta bersama karena penerapan Pasal 23, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU yang secara otomatis menarik harta bersama termasuk bagian harta Pemohon ke dalam boedel pailit suami Pemohon. Padahal, menurut Pemohon, norma hukum dalam pinjam meminjam di bank yang selama ini berlaku mewajibkan persetujuan pasangan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.
Pihak kurator telah mengeluarkan daftar piutang tetap terhadap suami Pemohon dalam pailit lebih dari Rp 514 miliar. Pihak kurator pun telah mengambil alih semua asset milik suami Pemohon termasuk juga harta bersama. Tim kurator juga telah mengumumkan lelang keduai atas harta bersama.
Sebagai informasi, Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.” Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan “Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.” Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan “Dengan tidak mengurangi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 maka kepailitan tersebut meliputi semua benda yang termasuk dalam persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan semua Kreditor, yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan.”
Sementara dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Persatuan Harta” dalam Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Utang Suami atau Istri dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan, apabila utang tersebut atas persetujuan kedua belah pihak.” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Persatuan Harta” dalam Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Utang Suami atau Istri dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan, apabila utang tersebut atas persetujuan kedua belah pihak”. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026